Breaking News

Suatu saat Orang bakal Tahu Dia Tidak Bersalah, akan Ada Keadilan Untuknya

enasihat Hukum mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta mengatakan kelak kliennya akan mendapatkan keadilan yang sebenarnya.

TRIBUNNEWS/ROMMY PUJIANTO/POOL
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/17). Ahok divonis hukuman dua tahun penjara. TRIBUNNEWS/ROMMY PUJIANTO/POOL 

TRIBUN-MEDAN.com - Penasihat Hukum mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta mengatakan kelak kliennya akan mendapatkan keadilan yang sebenarnya.

Ia yakin Tuhan akan menunjukkan kuasa terhadap kliennya tersebut.

Hal itu ia sampaikan usai mengetahui bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengabulkan pencabutan banding terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh kliennya.

Baca: BPOM Mencabut Izin Edar Samyang karena Mengandung Babi

Baca: Tak Sengaja Tinggalkan Kamera Laptop Menyala, Tamu Hotel Terkejut Bukan Kepalang Lihat Rekamannya

 
"Pada waktunya, keadilan juga itu nggak bisa ditutupi, karena suatu saat Tuhan akan menunjukkan kebesarannya," ujar I Wayan, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (19/6/2017).

Tidak hanya Tuhan yang akan menunjukkan kuasa-Nya, kata I Wayan, namun masyarakat juga akan tahu bahwa mantan Bupati Belitung Timur itu tidak bersalah.

Ahok hanya melengkapi pengorbanannya melalui cara mengalah dan mencabut banding atas putusan vonis dua tahun penjara yang ia terima.

"Suatu saat orang akan tahu bahwa dia bukan orang yang bersalah, tapi karena (dia) mengalah dan melakukan pengorbanan sebanyak mungkin," katanya.

Lebih lanjut I Wayan menegaskan jika kliennya tidak mendapatkan keadilan, maka ia percaya bahwa akan ada keadilan lainnya yang akan diterima Ahok.

"Kalau di pengadilan tidak ada keadilan, dia (Ahok) akan mendapatkan (keadilan) kelak di tempat lain," katanya.

Sebelumnya, penetapan pencabutan banding diberikan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta setelah adanya permohonan yang diajukan oleh mantan Bupati Belitung Timur itu.

Ahok sendiri kini masih menjalani hukumannya selama dua tahun penjara di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, terkait kasus dugaan penistaan agama.

Namun kabarnya, ia akan segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

(Tribunnews/Fitri Wulandari)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved