Kasus Korupsi
Fahri Tegaskan Miryam bakal Dipanggil Lagi Meski KPK Tidak Beri Izin
"Selama dia masih hidup, dia bisa dipanggil DPR, karena jangankan Miryam, Presiden RI pun boleh dipanggil angket,"
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengizinkan Politikus Hanura Miryam S Haryani hadir dalam rapat panitia khusus (Pansus) Angket DPR.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Miryam dapat dipanggil kembali oleh Pansus Angket KPK.
"Iya dipanggil saja lagi. Kan prosedur pemanggilan di dalam UU MD3 sudah clear," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Baca: Viral, Video Ciuman Mesra Mantan Yuni Shara, Pasangan ini Mendadak Langsung Bercumbu
Baca: Nggak Nyangka, Persahabatan Rahasia Jupe dan Ayu Ting Akhirnya Dibuka Dihadapan Publik
Baca: Alamak, Cucu Mantan Wapres Ini Histeris Ditinggal Suami saat Sedang Mengandung
Fahri mengingatkan UU MD3 juga berisi mengenai hukum acara persidangan. Dimana, persidangan dewan memiliki wibawa hukum dan politik. Termasuk, kata Fahri, UU mengatur ketentuan mengenai kewajiban setiap warga negara Indonesia termasuk asing yang berada di Indonesia untuk hadir dalam persidangan angket.
"Selama dia masih hidup, dia bisa dipanggil DPR, karena jangankan Miryam, Presiden RI pun boleh dipanggil angket. Tidak ada satupun WNI yang tidak bisa dipanggil angket. Itulah kelebihan angket," kata Fahri.
Fahri menuturkan Miryam telah berkirim surat kepada Pansus Angket KPK untuk bersaksi. Sehingga, ia yakin Miryam siap untuk hadir. Awalnya, Fahri berharap pemanggilan Miryam tidak ditempatkan pada rapat pertama Pansus.
"Tapi teman-teman banyak yang mengatakan, terutama ketika susunan jadwal dibuat, bahwa karena ini adalah pintu masuk peristiwa ini kemarin jadi Miryam ditaruh di depan, saya kira masuk akal juga. jadi dalam hal ini kepentingan pemeriksaan angket di awal mengklarifikasi soal ini dulu," kata Fahri.
KPK kembali menegaskan tidak akan mengizinkan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani memenuhi panggilan Pansus Angket.
Padahal sesuai dengan surat yang dikirimkan Pansus angket ke KPK, hari ini Senin (19/6/2017) ada agenda RDPU Pansus Angket KPK dengan Miryam untuk mengklarifikasi surat pernyataan yang disampaikan kepada Pansus Angket KPK.
Ini lantaran Miryam berstatus tahanan KPK atas kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar di persidangan korupsu e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mempersilakan DPR menggunakan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun sebagai lembaga penegak hukum, KPK akan selalu tunduk pada hukum. Termasuk dalam merespon surat Panitia Angket DPR yang memanggil Miryam siang ini.
"Silakan DPR menggunakan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KPK wajib memastikan apa yang kami lakukan, termasuk respon terhadap surat tersebut memiliki dasar hukum yang kuat," terang Febri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/miryam-s-haryani_20170620_013259.jpg)