Ahok Dipenjara
Ahok Dieksekusi, tapi Tetap Ditahan di Rutan Mako Brimob, Ini Penjelasannya
Noor memastikan Ahok memiliki hak sebagaimana warga binaan lainnya. "Tentu Ahok memperoleh hak-haknya sebagai narapidana," kata Noor.
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi menjadi terpidana sejak dieksekusi, Rabu (21/6/2017) petang.
Baca: Di Tangan Hakim Agung Artidjo Alkostar Cs, Kasasi Jessica Kandas
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengatakan, sekitar pukul 16.00 WIB, tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang untuk melakukan eksekusi.
Namun, Lapas Cipinang menganggap, sebaiknya Ahok tetap ditahan di Mako Brimob.
"Karena faktor keamanan, terutama itu, kemudian Kalapas Cipinang menempatkan tetap di Mako Brimob," ujar Noor, saat dihubungi, Rabu malam.
Baca: Heboh Kasus VM, Kini Wanita Berambut Merah Telanjang Saat Berbelanja, Lebih Seronok
Lapas Cipinang kemudian mengeluarkan surat yang isinya menyatakan bahwa Ahok sudah dieksekusi, namun tidak ditempatkan di sana.
"LP Cipinang membuat surat ke (Rutan) Mako Brimob, intinya menempatkan Ahok dalam menjalani pidananya itu di Rutan Mako Brimob," ujar Noor saat dihubungi, Rabu malam.
Noor mengatakan, pihak lapas mempertimbangkan faktor keamanan jika Ahok dipindahkan dari Mako Brimob.
Baca: Siap Pewaris Pertama Kerajaan Arab? Ternyata Dia yang Ditunjuk Raja Salman
"Perhitungannya itu akan mengganggu situasi di Lapas karena masa pro kontra itu. Akhirnya tetap ditempatkan di Mako Brimob," kata Noor.
Padahal, di Mako Brimob hanya tersedia rumah tahanan dan tidak ada lapas sebagaimana terpidana menjalani hukuman.
Noor memastikan Ahok memiliki hak sebagaimana warga binaan lainnya.
"Tentu Ahok memperoleh hak-haknya sebagai narapidana," kata Noor.
Noor juga tidak mengetahui sampai kapan Ahok akan ditahan di Rutan Mako Brimob.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ahok_20170531_072208.jpg)