Gara-gara Sok Tahu tentang UU KPK, Mahfud MD vs Romli Atmasasmita, Netizen Bikin Ramai

Perang cuitan di Twitter (twitwar) antara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan guru besar hukum pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasmi

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Sidang Paripurna ke-22 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017). Rapat paripurna DPR tersebut belum membahas surat permohonan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan KPK terhadap eks anggota Komisi II Miryam S. Haryani pada kasus dugaan korupsi e-KTP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUN-MEDAN.com - Dunia sosial media di Indonesia seharian Kamis (22/6/2017) diramaikan oleh perang cuitan di Twitter (twitwar) antara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan guru besar hukum pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasmita.

"Romli Atmasasmita merasa tersinggung oleh cuitan pagi saya yang menyerukan, "Berhentilah merasa paling tahu tentang isi UU hanya karena pernah menjadi pembuat UU sebab merasa paling tahu itu secara akademik konyol".

Mahfud MD
Mahfud MD (KOMPAS/Heru Sri Kumoro)

Rupanya Romli merasa dituding oleh saya sehingga dia bereaksi agak keras yang kemudian diramaikan oleh para netizen," papar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011, Prof Dr Mohammad Mahfud MD khusus kepada Tribunnews.com Jumat (23/6/2017).Tentang hal tersebut Mahfud MD tertawa lebar.

Dia mengaku, itu hanya kerjaan netizen saja yang memanas-manasi Romli.

Baca: Ditangkap KPK, Gubernur Bengkulu Tetap Dipuji Mahfud MD, Kenapa?

Baca: Rekaman Miryam Dibuka di Persidangan Kasus Korupsi e-KTP

Baca: Ancaman Pansus pada KPK dan Polri akan Bekukan Anggaran, Ini Kata Yusri Ihza Mahendra

Baca: Jaksa KPK Sebut Setya Novanto Kerjasama dengan Para Terdakwa Korupsi KTP Elektronik

Menurutnya cuitan itu sama sekali tidak ditujukan kepada Romli dalam kaitan UU KPK melainkan ditujukan kepada mantan anggota DPR dalam kaitan UU MD3.

Baca: Usulan Anggaran KPK dan Polri Ditahan, DPR Khianati Mandat Rakyat

"Waktu acara ILC (Indonesia Lawyers Club) yang dipandu oleh Karni Ilyas Selasa 13 Juni lalu, kan, ada mantan anggota DPR yang mengklaim dirinyalah yang dulu membuat UU MD3 dan menyatakan bahwa Angket untuk KPK dibenarkan berdasar UU MD3 itu," kata Mahfud MD.

Klaim mantan anggota DPR itu, waktu itu ditanggapi ringan oleh Refly Harun dengan mengatakan, dirinya sering mendengar ada yang merasa paling tahu dan menafsirkan UU secara sepihak hanya karena pihaknyalah yang membuat UU.

"Cola lihat di Youtube, kan ada itu di ILC. Nah, itulah yang saya cuitkan. Eh, tiba-tiba Romli marah-marah melalui mention cuitannya kepada saya," tambah Mahfud sambil tertawa.

Romli menyoal penggunaan istilah konyol sambil menyertakan arti konyol menurut kamus dan lain-lain kemarahan.

Setelah dirunut, ternyata ada netizen yang mengaitkan cuitan saya dengan Romli sebagai mantan penyusun UU KPK yang memang sering dikemukakannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved