Joko Mengaku Bisa Gandakan Uang Sampai 2 Triliun, Ini Pengakuan Korbannya

Tersangka memberikan enam kardus kosong ke korban dengan syarat boleh dibuka selama batas waktu yang ditentukan.

Tayang:
surya/mohammad romadoni
Joko Nugroho (57), penipu dengan modus penggandaan uang. 

Tak pelak, korban baru sadar kalau ia telah menjadi korban penipuan. Sontak, korban memberanikan diri untuk melaporkan kasus penipuan ini ke Polsek Pagu.

Kapolsek Pagu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bowo Wicaksono mengatakan mendapat laporan itu pihaknya berkoordinasi dengan korban untuk mengajak tersangka datang ke rumah korban. Saat itu, tersangka menumpang tinggal di rumah temannya di daerah Badas Kecamatan Pare.

"Tersangka kami tangkap di rumah korban," ujar AKP Bowo Wicaksono, Kamis (29/6/2017).

Dikatakannya, dari lokasi kejadian pihaknya mengamankan barang bukti berupa alat perdukunan berupa, satu bendel dupa dan gelas pembakaran dupa, dua kantong plastik berisi sesaji dan dua fotokopi surat hibah kraton Ngajokjokarto yang dibuat sendiri oleh tersangka.

"Diduga kuat korban lebih dari satu orang. Tapi enggak berani melapor," ungkap mantan Kasubbag Humas Polres Kediri ini.

Pihaknya mengimbau bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan tersangka agar tak segan-segan melapor ke Polsek Pagu.

Sedangkan, kasus penipuan bermodus penggandaan uang ini oleh Unit Reskrim Polsek Pagu masih dikembangkan untuk mencari tahu dugaan adanya korban lain.

"Tersangka sudah menipu selama enam bulan," imbuhnya. (Surya/Mohammad Romadoni)

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved