Tersangka Ujaran Kebencian, 6 Fakta Soal Muhammad Hidayat Pelapor Kaesang Pangarep
Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar mengatakan pelapor akun Youtube Kaesang Pangarep adalah seorang warga bernama Muhammad Hidayat
Siapakah Muhammad Hidayat?
Muhammad Hidayat Situmorang (53 tahun) melaporkan akun video streaming Youtube yang diduga milik Kaesang Pengarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo.
Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar mengatakan pelapor akun Youtube Kaesang Pangarep adalah seorang warga bernama Muhammad Hidayat.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang pria bernama Muhammad Hidayat S dan diterima oleh Kantor Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota pada Minggu (2/7/2017). Kaesang dilaporkan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.
Kaesang dilaporkan ke Polresta Bekasi atas dugaan melakukan penodaan agama dan ujaran kebencian. Dua kata ini yang dinilai jadi dasar pelaporan, dasar ndeso.
"Iya benar ada laporan dengan terlapor atas nama Kaesang," ujar Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Muhammad Hidayat Situmorang lahir di Tapanuli, Sumtera Utara, 30 Oktober 1964 dan kini bermukim di Bekasi, Jawa Barat.
Hidayat merupakan tersangka ujaran kebencian yang saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya.
"Pelapor akun Kaesang ini memang sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro atas dugaan ujaran kebencian juga," kata Hero di Kantor Polresta Bekasi, Rabu (5/7/2017)
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan tertulis inilah identitas pelapor
1. Nama: Muhammad Hidayat S.
2. Tempat lahir: Tapanuli, 30-10-1964
3. Pekerjaan: Swasta
Menurut Hero, kasus Muhammad Hidayat masih terus dalam pengembangan Polda Metro Jaya dan sedang ditangguhkan sementara waktu.
"Masih berjalan terus. Dia terkena pasal ujaran kebencian pada aksi 411 (aksi di Jakarta 4 November 2016, red) lalu, karena mengolok-olok anggota polri," kata dia.
Pemilik akun YouTube Muslim Friends
Sementara itu Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017), mengungkapkan Hidayat ditangkap polisi pada 15 November 2016 lalu.