Harry Tanoe Jawab Begini Terkait Pemanggilan Polisi padanya Sebagai Tersangka
"Panggilan kedua tersangka HT sudah disampaikan untuk diperiksa Jumat, 7 Juli 2017," ujar Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri
TRIBUN-MEDAN.com - Kamis (6/7/2017), CEO MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, diperiksa JAM Pidsus Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan korupsi kelebihan pembayaran atau restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom 2007-2008.
Jumat (7/7/2017), Hary Tanoe sudah dijadwalkan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, sebagai tersangka kasus dugaan ancaman melalui SMS terhadap jaksa Yulianto. Dia menyatakan bakal datang memenuhi panggilan pemerikssaan pertama dalam kapasitasnya sebagai tersangka itu.
"Oh.., datang dong. Saya pasti hadir," ujar Hary Tanoe usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/7/2017) petang.
Baca: Alasan Polisi Batal Panggil Putra Presiden Jokowi dalam Dugaan Kasus Ujaran Kebencian
Baca: Gak Nyangka, Bule Ganteng Ini Ternyata Kekasih dari Artis FTV Indonesia
Baca: Tak Disangka, Bule Jelita Ini Ternyata Istri dari Aktor Indonesia
Diberitakan, Hary Tanoe sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan dari pihak Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Selasa, 4 Juni 2017. Melalui surat yang dikirim oleh kuasa hukumnya, Hary Tanoe mengaku tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan karena ada keperluan yang mendesak dan tidak dapat ditinggalkan.
Lantas, penyidik Dittipidsiber melayangkan surat panggilan kedua kepada Hary Tanoe untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini pada Jumat, 7 Juli 2017.
"Panggilan kedua tersangka HT sudah disampaikan untuk diperiksa Jumat, 7 Juli 2017," ujar Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, Selasa (4/7/2017).
Diberitakan, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus pengancaman melalui SMS terhadap jaksa Yulianto pada 15 Juni 2017. Ia dikenakan Pasal 29 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus tersebut bermula atas laporan dari jaksa Yulianto ke Bareskrim Polri pada 27 Januari 2016, tentang adanya tiga SMS pada 5, 7 dan 9 Januari 2016, dari Hary Tanoesoedibjo berisi dugaan ancaman kepada dirinya.
Ketiga pesan singkat itu diterima oleh Yulianto saat dia selaku Kasubdit Penyidikan di JAM Pidsus Kejaksaan Agung tengah melakukan penyidikan kasus korupsi kelebihan pembayaran atau restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom 2007-2008.
Dan Hary Tanoe merupakan salah satu pihak yang berperkara, yakni selaku saksi di kasus tersebut.
(Tribunnews/Abdul Qodir)
KLIK BERITA UNIK-MENARIK LAINNYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hary-tanoesoedibjo-tribun_20170612_211341.jpg)