Hakim Kabulkan Gugatan Cerai tapi Kirana Larasati Belum Resmi Janda, Mengapa?

Majelis hakim telah memberi putusan verstek pada gugatan cerai aktris Kirana Larasati dalam sidang beragendakan pemeriksaan alat bukti

WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Kirana Larasati. (WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO) 

Sementara itu, hak asuh jatuh pula pada Kirana Larasati selaku pengguggat.

Terkait anak, Tama Gandjar selaku tergugat pun diwajibkan memberi nafkah setiap bulannya.

Baca: Ahmad Dhani Banjir Kecaman Pajang Foto Ini Sampai Terungkap Urusan Ranjang Mulan Jameela

Baca: Hilang dari Reality Show Pesbuker, Ayu Ting Ting Beri Peringatan, Siapkan Kejutan Baru

Baca: Artis Sinetron Cinta Fitri Lepas Status Janda, Nikahi Pengusaha, Netizen: Sang Mantan Pasti Nyesel

Pada sidang sebelumnya yang digelar pada 16 Juni 2017 lalu, hakim menolak mengabulkan permohonan cerai Kirana Larasati melalui putusan verstek meski Tama Gandjar telah dua kali tak menghadiri sidang.

Sebab, Tama yang menetap di Bandung belum menerima panggilan resmi dari Pengadilan Agama dalam bentuk fisik.

Sementara itu, gugatan cerai Kirana Larasati resmi diterima PA Jakarta Selatan pada 21 April 2017 lalu.

Pada sidang cerai perdana yang berlangsung 18 Mei 2017, Tama Gandjar maupun kuasa hukumnya tak hadir. (Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary)

Berita ini pernah dipublikasikan oleh Tribunnews.com dengan judulHakim Sudah Beri Putusan Verstek, Kirana Larasati Belum Resmi Menjanda, Apa Sebab?

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved