Setya Novanto Serahkan Perppu Ormas Kepada Seluruh Fraksi di DPR untuk Dikaji
Ketua DPR Setya Novanto akan menyerahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang ormas kepada semua fraksi di DPR RI.
Baca: Kapolri Menguak Teroris Pakai Telegram untuk Komunikasi, Mulai Bom Thamrin hingga Masjid Falatehan
Diketahui, Setelah mengumumkan pembubaran organisasi Hibut Tahrir Indonesia (HTI) pada 8 Mei lalu, pemerintah akhrinya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), untuk melancarkan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, dalam konfrensi pers di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017), menyebut Perppu tersebut dikeluarkan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.
Satu hal yang diubah dari aturan yang lama, adalah mekanisme pencabutan izin.
"Bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan adalahlembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya," ujar Wiranto.
Kewenangan izin dan pengesahan ormas ada di tangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan sebagianya yang berbentuk yayasan ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selanjutnya jika Perppu tersebut sudah berlaku, dua kementerian tersebut yang akan melakukan evaluasi dan pencabutan izin.
"Lembaga yang mencabut izin akan meneliti itu, mendapatkan laporan dari berbagai pihak, data aktual aktivitas di lapangan, bukti nyata, baru lembaga yang memberi izin itu (mencabut)," ujarnya.
(Tribunnews/Ferdinand Waskita)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/setya-novanto_20170707_091414.jpg)