RUU Pemilu
RUU Pemilu Disahkan DPR, 5 Hal Krusial Ini Wajib Anda Ketahui!
DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu dalam rapat paripurna yang berakhir pada Jumat (21/7/2017) dini hari.
Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang disahkan adalah 4 persen.
Artinya, naik 0,5 persen dari Pemilu 2014 lalu.
Sehingga, partai yang perolehan suaranya tak mencapai 4 persen pada pemilihan legislatif tak akan lolos sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Untuk DPR RI, misalnya.
PBB dan PKPI tak bisa lolos pada 2014 lalu karena perolehan suaranya tak mencapai 3,5 persen.
PBB hanya memperoleh 1,46 persen suara sedangkan PKPI hanya 0,91 persen suara.
Poin ini telah disepakati oleh semua fraksi di parlemen.
Berbeda dengan poin presidential threshold yang dianggap sudah tak relevan karena pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2019 dilaksanakan serentak.
Metode konversi suara
Poin pembahasan metode konversi suara bisa juga cukup rumit.
Metode yang akhirnya "diketok palu" DPR pada rapat paripurna, Kamis (20/7/2017) malam, adalah metode sainte lague murni.
Dalam mengonversi suara menjadi kursi, metode sainte lague modifikasi membagi jumlah suara tiap partai di suatu dapil dengan empat angka konstanta sesuai rumus.
Konstanta awalnya dimulai dengan angka 1.
Kemudian, akan dibagi sesuai dilanjutkan dengan angka ganjil berikutnya.
Setelah itu, hasilnya diperingkat sesuai dengan jumlah kursi dalam suatu dapil.