1 Agustus Setor Pajak dan Retrubusi Sudah Online, Ini yang akan Digelar Bank Sumut dan Pemko

Nantinya seluruh pembayaran pajak dan retribusi daerah, termasuk pembayaran PBB juga akan dapat dilakukan secara online melalui Bank Sumut.

Tribun Medan/Ryan
Bank Sumut dan Pemko Medan segera meluncurkan pembayaran pajak dan retribusi secara online. 

TRIBUN-MEDAN.com - Bank Sumut secara teknis sudah siap menjadi public service bank, untuk mewujudkan pelayanan penerimaan seluruh setoran pajak dan kas daerah melalui payment system dan delivery channel.

Bahkan payment system Bank Sumut telah terintegrasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, dalam hal pembayaran pajak dan retribusi daerah, yang dapat dibayarkan melalui teller dan ATM Bank Sumut.

Direktur Operasional Bank Sumut, Didi Duharsa mengatakan, nantinya seluruh pembayaran pajak dan retribusi daerah, termasuk pembayaran PBB juga akan dapat dilakukan secara online melalui Bank Sumut.
Berdasarkan rilis yang diterima Tribun/www.tribun-medan.com, Pemko Medan beserta Bank Sumut segera meluncurkan pembayaran pajak dan retribusi secara online tersebut. Kemudian mensosialisasikannya kepada masyarakat.

"Pelaksanaan launching ini, rencananya akan diselenggarakan Selasa 1 Agustus pekan depan. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan simulasi pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui teller dan ATM, yang akan dipusatkan di lokasi Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah JL A.H Nasution Medan," katanya.

Baca: Tunjukan Luka Bekas Kecelakaan, Ibu Ini Tetap Semangat Ngojek Demi Anak

Baca: Hamil Ketiga, Ashanty Bilang: Kebobolan, Benar-benar Nggak Bisa Diprediksi, Anang Pun Bertindak

Lebih lanjut pelaksana Pemimpin Divisi Dana dan Jasa Bank Sumut, Ali Akbar Putra menjelaskan, alur proses pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui Bank Sumut ini juga sangat mudah. Masyarakat hanya perlu mendapatkan nomor STS yang diperoleh dari Satker Pengelola Pajak dan Retribusi daerah dilingkungan Pemko Medan untuk kemudian dibayarkan melalui jaringan kantor dan e-channel Bank Sumut.

"Setelah pembayaran selesai maka wajib pajak akan memperoleh bukti pembayaran yang diterbitkan Bank Sumut, sebagai bukti yang sah pajak tersebut telah disetorkan ke rekening kas daerah," ungkapnya.

Baca: Neymar Berkelahi, Mengamuk, dan Kejar Nelson Lalu Tinggalkan Sesi Latihan Barcelona

Pembayaran pajak dan retribusi daerah secara online melalui perbankan merupakan amanah yang diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam rangka koordinasi supervisi dan pencegahan di Sumatera Utara Khususnya Pemko Medan.

"Nah, agar seluruh setoran pajak dan retribusi harus dilakukan secara online dengan bank pengelola rekening kas umum daerah dalam hal ini Bank Sumut. Koordinasi tersebut antara lain mulai dari penerbitan Nomor Surat Tanda Setoran (E-STS) sampai dengan tahap pembayaran melalui channel perbankan," terangnya.

Baca: Banyak Pasien Malu kalau Ketahuan Lakukan Perawatan Estetika

Baca: Ternyata Tak Mudah Membuat Lagu untuk Anak Masa Kini, Begini Penjelasan Tohpati

Selain itu, Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Pemko Medan selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) telah menyediakan portal khusus untuk seluruh Bendahara SKPD di lingkungan Pemko Medan.

Seluruh setoran pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah, yang dibayarkan melalui bendahara SKPD sudah dapat dibayarkan langsung ke Bank Sumut oleh masing-masing bendahara dengan menggunakan Nomor Surat Tanda Setoran (eSTS).

 
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved