Ditahan di Tanjung Gusta, Pria Mirip Mantan Gubernur Terpidana Kepergok Bebas di Check-In Bandara

Gatot Pujonugroho terlihat bisa melenggang bebas saat berada di area check-in sebuah bandara.

TRIBUN MEDAN
Pria diduga mirip mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho 

Tidak sampai di situ, pada 9 Maret 2017 hukuman Gatot pun bertambah 4 tahun penjara usai divonis bersalah oleh majelis hakim atas kasus suap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 miliar.

Vonis 6 Tahun

Seperti yang dikutip Kompas.com Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho divonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider empat bulan kurungan, Kamis (24/11/2016).

Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Namun, tuntutan jaksa sebelumnya yang mewajibkan terdakwa membayar kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar ditolak majelis hakim yang diketuai Janiko Girsang.

Baca: Menyedihkan, Beredar Rekaman Bayi Berdarah Indo Disiksa Ibunya Sendiri, Dibanting

Baca: Biadab, Suami Kerja Cari Duit, Istri Diperkosa Tetangganya Berkali-kali, Ini Modusnya

Baca: Enam Foto Indira Seodiro Bikin Menggoda, Teman Jalan Menteri Jonan dan Tommy Soeharto

Alasan hakim, dana bansos atau dana hibah yang diberikan merupakan tanggung jawab lembaga yang menerima, baik secara materiil maupun yuridis.

"Terdakwa tidak ada menerima uang dari dana itu. Jadi tidak relevan kalau terdakwa dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara," kata hakim anggota Merry Purba.

Setelah mendengarkan vonis tersebut, penasehat hukum terdakwa dan jaksa kompak mengatakan pikir-pikir.

Sebelumnya diberitakan, jaksa menuntut terdakwa dengan delapan tahun penjara, membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 2,8 miliar subsider empat tahun jika tidak bisa membayarnya. Juga harus membayar denda 250 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Gatot menjadi terdakwa korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) 2012 dan 2013 senilai Rp 4 miliar. Kejaksaan Agung melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Medan lalu menyidangkannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selama menjalani persidangannya, Gatot menjadi tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Like facebook

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved