Jalani Masa Hukuman, Gatot Dipindahkan dari Tanjunggusta ke Sukamiskin, KPK Tidak Tahu
Foto pemindahan Gatot Pujonugroho untuk menjalani masa hukuman dari Lapas Tanjunggusta ke Suka Sukamiskin, Bandung beredar di media sosial
Penulis: Tulus IT |
Baca: Jawaban Mengejutkan Wanita PSK Dalam Semalam Sanggup Layani 18 Pria Hidung Belang
Febri mengaku belum mendengar adanya pengembalian Gatot dari Lapas Tanjunggusta ke Lapas Sukamiskin.
Bahkan, Febri mengatakan pihaknya tidak berwenang dalam mengeksekusi pemindahan ini.
Sebab, kata Febri, hal itu "domain" Kementerian Hukum dan HAM.
"Kalau sudah eksekusi di Sukamiskin itu domain Kemenkum HAM. Domain Kemenkum HAM kalau sudah eksekusi. Saya belum dengar (adanya pemindahan)," kata Febri via aplikasi WhatsApp, Jumat (28/7/2017).
Gatot Pujo Nugroho merupakan mantan Gubernur Sumut yang terjerat dua kasus hukum, yakni korupsi Dana Bansos APBD Sumut Tahun Anggaran 2018-2013 dan suap oknum pimpinan dan anggota DPRD Sumut.
Gatot telah divonis enam tahun penjara denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan untuk kasus korupsi Dana Bansos.
Sedangkan untuk kasus suap, Gatot divonis empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
(cr5/tribun-medan.com)
Like facebook
Tribun Medan eksis di Sosial Media:
Follow twitter @tribunmedan dan suka Facebook tribun-medan.com
Cek juga Instagram Tribun Medan di @tribunmedandaily temukan informasi menariknya.
Anda penggila bola? Suka Facebook Tribun PSMS
*******
PERBARUI INFORMASI TERPOPULER LAINNYA