Kecelakaan, Penumpang Transportasi Berbasis Online Dapat Tanggungan dari Jasa Raharja

Perwakilan Jasa Raharja Sumatera Utara Nasjwin menjelaskan terkait transportasi online, para penumpang ditanggung pihak Jasa Raharja apabila terjadi k

Tribun-medan/Fatah Baginda Gorby
Perwakilan Jasa Raharja Nasjwin (kedua dari kanan) berpose bersama usai acara talkshow di Warung Kopi Wak Noer, Senin (31/7/2017) 

Laporan Wartawan Tribun-Medan/ Fatah Baginda Gorby

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Perwakilan Jasa Raharja Sumatera Utara Nasjwin menjelaskan terkait transportasi online, para penumpang ditanggung pihak Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan.

Hal tersebut disampaikan Nasjwin dalam acara talkshow mengenai pencegahan, penanganan dan layanan unggulan laka lantas. Kegiatan tersebut diadakan di Warung Kopi Wak Noer, Jalan Uskup Agung Medan, Senin (31/7/2017).

"Para pengguna transportasi online selama, kendaraan itu tertera izin resminya akan ditanggung oleh pihak Jasa Raharja," ungkapnya.

Menurut Nasjwin, para pengguna dapat mengetahui kendaraan tersebut memiliki izin dari stiker khusus dan Uji KIR.

Baca: Operator Taksi Online Tak Diizinkan Rekrut Pengemudi dan Kendaraan Lagi

Baca: Tak Hiraukan Razia Dari Dishub, Sopir Taksi Online Nekat Tetap Beroperasi

Ia menjelaskan apabila kendaraan tersebut memiliki izin, maka hak yang didapat pengguna sama dengan hak penumpang transportasi biasa.

Namun Nasjwin mengaku transportasi online sepeda motor seperti Gojek masih belum ditanggung oleh Jasa Raharja.

Menurut Nasjwin Jasa Raharja tidak menangung pihak-pihak yang tidak memiliki izin.

"Selama ia memiliki izin dan membayar premi Jasa Raharja maka kami akan mengeluarkan hak korban kecelakaan tersebut," ungkapnya.

Terkait perusahaan rental mobil, Nasjwin juga menjelaskan harus memiliki izin dari Dinas Perhubungan dan pihak terkait agar dapat ditanggung oleh Jasa Raharja.

Adapun langkah-langkah mengurus klaim Jasa Raharja sebagai berikut:

"Apabila terjadi kecelakaan segera sediakan dokumen pendukung seperti KTP atau KK korban," ungkapnya.

Nasjwin juga menjelaskan untuk mendapatkan biaya rumah sakit harus mengurus surat keterangan dari pihak kepolisian.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved