Ajukan Pembatalan Nikah Lalu Depak Sang Suami, Ini 3 ‘Keuntungannya’ Bagi Musdalifah

Musdalifah sebelumnya melayangkan gugatan cerainya dengan Khairil Anwar pada 7 Juli 2017 lalu.

Grid.ID
Pernikahan ketiga Muzdalifah. (Grid.ID) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Musdalifah sebelumnya melayangkan gugatan cerainya dengan Khairil Anwar pada 7 Juli 2017 lalu.

Namun, pada Senin (31/7/2017), gugatan tersebut resmi dicabut dan digantikan dengan pengajuan pembatalan nikahnya dengan Khairil Anwar.

Pembatalan pernikahan sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca: Mengharukan, Kisah Seorang Bankir Sukses dan Penyesalan Terdalam Hidupnya

Baca: Apa yang Salah dalam Foto Ini, Manakalah Disuruh Coba Tebak Mana Istri Pertama?

Baca: Musdalifah Kirimkan Pujian Untuk Nassar Usai Campakkan Suami Baru, Sinyal Mau Balik?

Apa sih perbedaanya?

Memang keduanya menjadikan putusnya perkawinan. Namun terdapat sejumlah perbedaan.

Jika melihat kasus Musdalifah pembatalan ini bisa jadi menguntungkan pihaknya dibanding perceraian.

Berikut alasannya:

1. Tak ada gono-gini

Pada perceraian, sangat mungkin terjadi sengketa mengenai gono-gini karena memang pernikahan sebelumnya tetap diakui.

Sementara pada pembatalan nikah, pernikahan dianggap tidak pernah ada sejak awal. Sehingga sulit bagi salah satu pihak menuntut harta gono-gini.

Musdalifah tentu tak perlu takut hartanya yang bergelimang akan terkuras.

2. Bukan Janda Khairil

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved