Ajukan Pembatalan Nikah Lalu Depak Sang Suami, Ini 3 ‘Keuntungannya’ Bagi Musdalifah

Musdalifah sebelumnya melayangkan gugatan cerainya dengan Khairil Anwar pada 7 Juli 2017 lalu.

Grid.ID
Pernikahan ketiga Muzdalifah. (Grid.ID) 

Jika pembatalan nikah dikabulkan majelis hakim, maka Khairil Anwar bukan termasuk mantan suami Muzdalifah.

Baca: Nyaris Ditelan Hidup-hidup Ular Besar, Dalam Kondisi Dililit Perempuan Ini Telepon 911

Baca: Terbukti Bersalah Hilangkan Nyawa, Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara, Jaksa Minta Banding

Baca: Maia Estianty Gubah Lagu Menusuk Hati Sang Pelakor, Pesan Untuk Mulan Jameela

"Jadi beliau (Muzdalifah) hanya mantan istri Pak Haji Norman danNassar," kata Dedi J, manajer Muzdalifah, di Pengadilan Agama Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (31/7/3017).

3. Bisa penjarakan Khairil

Pasal 27 ayat (2) UU Perkawinan yang menyebutkan: “Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri”.

Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menambahkan frasa ‘penipuan atau salah sangka’, sehingga menjadi:

“Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri”.

Nah, kalau sampai kasus ini dibawa jadi kasus penipuan, Khairil Anwar terancam 4 tahun penjara.

Kekecewaan yang dialami Musdalifah ternyata sudah dicurigai sejak bulan puasa lalu.

“Iya waktu bulan puasa pernah dia enggak pulang.” Jelas Musdalifah.

Melihat Khairil yang tidak pulang, Musdalifah sengaja menginap di rumah saudara.

“Ku telepon enggak pernah diangkat. Sudah aku tidak mau lagi. Brarti memang sudah ada disana” lanjut Musdalifah.

Menurut Musdalifah, orang yang sudah pernah berumah tangga pasti mengetahui lagak orang yang sudah punya istri atau tidak.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved