Terbukti Bersalah Hilangkan Nyawa, Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara, Jaksa Minta Banding
Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Kabupaten Probolinggo, Selasa
TRIBUN-MEDAN.com, PROBOLINGGO - Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Kabupaten Probolinggo, Selasa (1/8/2017).
Dimas Kanjeng dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Abdul Gani.
Abdul Gani adalah bekas Ketua Umum Padepokan Dimas Kanjeng.
Baca: Ditahan di Tanjung Gusta, Pria Mirip Mantan Gubernur Terpidana Kepergok Bebas di Check-In Bandara
Baca: Pria Bertopi Hitam Melenggang Bebas di Bandara, Ternyata Napi dan Mantan Gubernur Gatot Pujo
Baca: Jalani Masa Hukuman, Gatot Dipindahkan dari Tanjunggusta ke Sukamiskin, KPK Tidak Tahu
Dia dibunuh di Kompleks Padepokan dan mayatnya dibuang ke Wonogiri, Jawa Tengah.
Jaksa mengajukan banding karena vonis terlalu ringan. Sedangkan pengacara Kanjeng, M Soleh, menilai vonis tidak adil.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Basuki Wiyoni.
Secara bergantian, hakim anggota membacakan amar putusan setebal 100 halaman.
Banyak pertimbangan yang diambil hakim untuk memvonis terdakwa Taat Pribadi.

Mulai pertimbangan meringankan dan memberatkan.
Adapun pertimbangan hakim yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Perbuatan Dimas Kanjeng dipicu karena korban sering memeras terdakwa.
Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.