Breaking News

Terbukti Bersalah Hilangkan Nyawa, Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara, Jaksa Minta Banding

Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Kabupaten Probolinggo, Selasa

Dimas Kanjeng Disumpah sebelum bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/3/2017) (KOMPAS.com/Achmad Faizal) 

TRIBUN-MEDAN.com, PROBOLINGGO - Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Kabupaten Probolinggo, Selasa (1/8/2017).

Dimas Kanjeng dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Abdul Gani.

Abdul Gani adalah bekas Ketua Umum Padepokan Dimas Kanjeng.

Baca: Ditahan di Tanjung Gusta, Pria Mirip Mantan Gubernur Terpidana Kepergok Bebas di Check-In Bandara

Baca: Pria Bertopi Hitam Melenggang Bebas di Bandara, Ternyata Napi dan Mantan Gubernur Gatot Pujo

Baca: Jalani Masa Hukuman, Gatot Dipindahkan dari Tanjunggusta ke Sukamiskin, KPK Tidak Tahu

Dia dibunuh di Kompleks Padepokan dan mayatnya dibuang ke Wonogiri, Jawa Tengah.

Jaksa mengajukan banding karena vonis terlalu ringan. Sedangkan pengacara Kanjeng, M Soleh, menilai vonis tidak adil.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Basuki Wiyoni.

Secara bergantian, hakim anggota membacakan amar putusan setebal 100 halaman.

Banyak pertimbangan yang diambil hakim untuk memvonis terdakwa Taat Pribadi.

Aksi Dimas Kanjeng saat melayani permintaan selfie jelang disidang di PN Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Kamis (9/2/2017)
Aksi Dimas Kanjeng saat melayani permintaan selfie jelang disidang di PN Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Kamis (9/2/2017) (TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK)

Mulai pertimbangan meringankan dan memberatkan. 

Adapun pertimbangan hakim yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Perbuatan Dimas Kanjeng dipicu karena korban sering memeras terdakwa.

Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved