Pria Bertopi Hitam Melenggang 'Bebas' di Bandara, Ternyata Napi dan Mantan Gubernur Gatot Pujo

Pria yang mengenakan jaket dan topi hitam yang sedang asik mengobrol di Bandara Kualanamu ternyata benar Gatot Pujonugroho

TRIBUN MEDAN
Pria diduga mirip mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Azis Husein Hasibuan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Pria yang mengenakan jaket dan topi hitam yang sedang asik mengobrol di Bandara Kualanamu ternyata benar merupakan mantan orang nomor satu di Sumut yakni Gatot Pujonugroho yang kini statusnya sebagai narapidana.

Mantan Gubernur Sumatera Utara telah dipindahkan penahanannya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjunggusta, Medan kembali ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Gatot adalah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang lengser dari jabatan gubernur karena kasus korupsi.

Baca: Juru Bicara KPK Keseleo Lidah, Febri Ralat Komentar Terkait Mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho

Baca: Ditahan di Tanjung Gusta, Pria Mirip Gatot Pujonugroho Kepergok Bebas di Check-In Bandara

Baca: Kejujuran Mahal, Cewek Ini Izin Telat Kerja Karena Ban Bocor, 30 Menit Kemudian Dipecat

Baca: Nikah dengan Pengusaha Tampan Sempat Tak Direstui Sang Ibu, Ini Kabar Bahagia Artis Asty Ananta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan Gatot di Lapas Tanjunggusta untuk menjalani proses persidangannnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk dua perkara korupsi.

Pertama, Gatot telah divonis enam tahun penjara denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut tahun anggara (TA) 2012-2013. Kerugian negara Rp 4,03 miliar.

Kedua, untuk perkara korupsi melakukan suap “uang ketok” pimpinan dan anggota DPRD Sumut senilai 61,8 miliar.

Hasil gambar untuk tribunnews gatot pujonugroho
Vinny Indah Lupitasari (20), putri pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menangis usai sidang vonis kedua orang tuanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3/2016).

Gatot divonis empat tahun penjara denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

“Pak Gatot kan dititipkan KPK. Jadi yang ngambil ya KPK lagi lah kemarin. Karena ada proses sidang di sini makanya dititipkan di Lapas Tanjunggusta,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Hermawan Yunianto kepada Tribun-Medan.com via selular, Jumat (28/7/2017).

“Karena memang secara hukum masih menjadi tanggung jawab KPK."

"Kami hanya dititipkan secara fisik. Kita gak ada kewenangan mengeluarkan dia tanpa izin dari yang menahan."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved