Juru Bicara KPK Keseleo Lidah, Febri Ralat Komentar Terkait Mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho
"Benar, KPK telah mengirimkan surat ke Kalapas Tanjunggusta Medan tentang pencabutan titipan tahanan atas nama Gatot Pudjo Nugroho,"
Penulis: Tulus IT |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meralat komentarnya perihal pemulangan narapidana korupsi dan suap Gatot Pujo Nugroho dari Lapas Tanjunggusta, Medan, ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Febri yang sebelumnya menyebut KPK tidak bersangkutan atas pemulangan Gatot dari Lapas penitipannya tersebut, kini justru membenarkan hal itu.
"Benar, KPK telah mengirimkan surat ke Kalapas Tanjunggusta Medan tentang pencabutan titipan tahanan atas nama Gatot Pudjo Nugroho," kata Febri melalui aplikasi WhatsApp, Sabtu (29/7/2017).
Baca: Kisah Gatot Pujo Nugroho Mulai dari Menangis Sesenggukan Hingga Tersenyum di Lapas
Febri menambahkan, putusan pengadilan terhadap Gatot Pujo Nugroho atas kasus suap kepada sejumlah oknum mantan anggota dan pimpinan DPRD Sumut kini telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, Gatot Pujo Nugroho dieksekusi kembali ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukumannya.
"Terhadap yang bersangkutan telah dijatuhi putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasar putusan di Pengadilan Negeri Medan dalam kasus suap terhadap anggota DPRD Sumut. Karena itu dilanjutkan dengan eksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman sesuai putusan," kata Febri.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan beredarnya foto yang belakangan diketahui merupakan foto mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Pada foto itu, Gatot Pujo Nugroho terlihat mengenakan jaket dan topi hitam.
Dia sedang berdiri di samping seorang pria berkacamata. Foto itu diambil di suatu tempat yang diduga Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang.
Terkait hal ini, Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumut Hermawan Yunianto mengatakan, Gatot Pujo Nugroho memang sedang dikembalikan dari Lapas Tanjunggusta ke Lapas Sukamiskin oleh KPK pada Kamis (27/7/2017) lalu.
Namun, pernyataan Hermawan ini dibantah Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Febri mengaku belum mendengar adanya pengembalian Gatot Pujo Nugroho dari Lapas Tanjunggusta ke Lapas Sukamiskin.
Baca: Para Kandidat di Ajang Pemilihan Duta Pariwisata Unjuk Kebolehan
Bahkan, Febri mengatakan pihaknya tidak berwenang dalam mengeksekusi pemindahan ini. Sebab, kata Febri, hal itu "domain" Kementerian Hukum dan HAM.