Cerita Seleb
Saipul Jamil Sulit Terima Hukuman: Bang Ipul bukan Makan Uang Rakyat
Saipul Jamil dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama memberikan hadiah atau uang kepada hakim
TRIBUN-MEDAN.com - Pedangdut Saipul Jamil alias Bang Ipul tak terima divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (31/7/2017).
Sebab, menurut Saipul Jamil, vonis tersebut serupa dengan yang dijatuhkan untuk para koruptor.
Ditemui usai sidang putusan berlangsung, Senin sore, Saipul Jamil mencurahkan perasaannya mengenai itu.
Mantan suami pedangdut Dewi Perssik tersebut bertutur bahwa ia tak merugikan negara dan menggunakan uang rakyat terkait tindak suap demi meringankan vonis perkara pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Yang jelas, saya dalam hal ini tidak makan uang rakyat. Saya tidak pernah merugikan negara, ya. Jadi, makanya, jika hukuman saya diseimbangkan dengan mereka-mereka yang makan uang negara, saya juga agak nggak terima. Sepertinya tidak adil," tuturnya.
Baca: Risaukah Zidane dengan Penampilan Skuat Real Madrid?
Baca: Gadis Ini Masih Sempat Telepon Panggilan Darurat saat Dililit Ular Besar, yang Terjadi Kemudian?
Baca: Nekat, Cewek ABG Berkomplot dengan Dua Cowok Begal Pengendara, Begini Kisahnya
Baca: Unik dan Cerdas, Tengok Trik Perempuan Ini, Penjahat Kelamin pun Bisa Hilang Nafsu

Menurut Saipul Jamil, tak adil rasanya jika ia yang hanya dituduh menyuap mendapatkan hukuman yang setara dengan yang dijatuhkan pada para koruptor.
"Yang jelas, Saipul Jamil tidak pernah makan uang rakyat, tidak pernah merugikan rakyat, tidak pernah korupsi. Hanya dituduh menyuap tapi hukumannya setimpal seperti mereka-mereka yang dihukum merugikan dan makan uang rakyat. Jadi, ya, itulah letak ketidakadilan menurut saya pribadi," ujar Saipul Jamil.
"Jadi, sekali lagi, Bang Ipul bukan koruptor. Bang Ipul bukan makan uang rakyat. Bang Ipul bukan merugikan negara. Tapi, kenapa, kok, hukumannya mirip dengan seperti itu?" tambahnya.
Seperti telah diberitakan, Saipul Jamil dijatuhi hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara tindak suap demi meringankan vonis perkara pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan, yakni hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan.
Saipul Jamil dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama memberikan hadiah atau uang kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Saipul Jamil terbuki melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaiama dalam dakwaan alternatif kedua.
Saipul Jamil didakwa bersama-sama dengan Kasman Sangaji, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Samsul Hidayatullah telah melakukan atau turut serta memberi atau menjanjian sesuatu, yakni uang Rp250 juta kepada Ifa Sudewi.
Ifa Sudewi ialah hakim ketua majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara atas nama Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui panitera Rohadi.
Tribunnews.com/ Regina Kunthi Rosary
*******
KLIK BERITA TERPOPULER LAINNYA
Baca: Ternyata Ini Fakta di Balik Video Viral Pencopet Cantik yang Dihajar Warga
Baca: HEBAT, Cewek Bule Tangkap Pencopet Dompetnya, lalu Lakukan Hal tak Terduga Ini
Baca: Unik dan Cerdas, Tengok Trik Perempuan Ini, Penjahat Kelamin pun Bisa Hilang Nafsu
Baca: Gadis Ini Masih Sempat Telepon Panggilan Darurat saat Dililit Ular Besar, yang Terjadi Kemudian?
Baca: Selamatkan Ular Boa Sehari Sebelumnya, Ternyata Kejadian Mengerikan Menimpa Perempuan Ini
Baca: Ngeri, Ular Piton 5 Meter Lebih Kepergok Warga Telan Mangsa, Warga Langsung Belah Perut Ular
Baca: Terbukti Bersalah Hilangkan Nyawa, Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara, Jaksa Minta Banding
Baca: Pengacara Pamer Video Kesaktian Dimas Kanjeng tanpa Jubah, Figur Ini yang Merekam
Baca: Unik dan Cerdas, Tengok Trik Perempuan Ini, Penjahat Kelamin pun Bisa Hilang Nafsu
Baca: Mengerikan, Libatkan Orang Bayaran 7 Kasus Pembunuhan Ini Bikin Heboh Publik Indonesia
Baca: Mengejutkan, Saksi Masih Ingat Wajah Pria Pelaku Penyerangan Novel Baswedan
Baca: Setelah Presiden Bertemu Kapolri, Fadli Zon Berharap Kasus Novel Cepat Selesai
Baca: Gara-gara Foto Seksi saat Menyusui, Putri Presiden Tuai Cibiran dari Orangtua dan Warganya
Baca: Gak Nyangka, Curhat Orangtua Siswa Sontak Viral, Full Day School Makan Korban
Baca: Viral Video Irjen Mochamad Iriawan Menitikkan Air Mata, Haru di Mapolda
Baca: Bersama Si Bungsu Dul di Jet Pribadi, Maia Estianty Kirim Pesan Menohok pada Ahmad Dhani
Baca: Sesama Seleb Enggan Posting Foto Bareng Mulan Jameela, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca: Maia Estianty Bakal Dinikahi Pengusaha Kaya, Aneh, Kok Mulan Jameela Fitting Baju Kawin?
Baca: Unggah Foto Tanpa Kenakan Bra, Mikha Tambayong buat Netizen Syok
Subcribe YouTube Tribun Medan
Berita Ini Sudah Tayang di Tribunnews dengan Judul Tak Terima Dijatuhi Hukuman Layaknya Koruptor, Saipul Jamil: Bang Ipul Bukan Makan Uang Rakyat