Dukun Beranak Bantah Menjual Bayi, Ia Mengaku Hanya Bertugas Sebagai Ini

Di hadapan Kapolres Simalungun dan Kapolsek Tanah Jawa HMM berdalih hanya menjadi perantara ibu bayi dengan pembeli bayi.

Penulis: Dedy Kurniawan |
Tribun Medan/Dedy
Dari kanan ke kiri: HMM (dukun beranak), Ernani Simanjuntak, EP Sinurat (Bidan), Lentina Panjaitan (kiri) orangtua penjual bayinya sendiri saat berada di Mapolres Simalungun 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.COM, RAYA - Hot Mariana Manurung (50) alias HMM seorang dukun beranak (bidan bersalin tradisional) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Human Trafficking berkilah.

Ia mengaku tidak melakukan jual beli bayi.

Di hadapan Kapolres Simalungun dan Kapolsek Tanah Jawa HMM berdalih hanya menjadi perantara ibu bayi dengan pembeli bayi.

"Enggak ada aku menjual. Enggak ada aku menjual. Aku cuma membantu persalinan. Dan mereka (orangtua bayi dan pembeli) yang punya kesapakan untuk diurus. Gak ada ku jual Rp 15 juta, itu cuma biaya persalinan yang ditanggung orang yang mengurus bayi," katanya saat gelar perkara di Mapolres Simalungun, Sabtu (5/8/2017).

Baca: Bisnis Jual Beli Bayi Terbongkar! Polisi Tangkap Orangtua, Pembeli Bayi, Dukun Beranak, dan Bidan

Baca: ASTAGA! Ternyata Perempuan Ini Sudah Tiga Kali Menjual Bayinya Sendiri Karena Alasan Ini

Baca: Ternyata Praktik Jual Beli Bayi Sudah Berlangsung Lama, Harga Bayi Dipatok Segini

Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan menjelaskan belasan pelaku diamankan karena tidak punya izin adopsi bayi secara legal. Di mana adopsi dibenarkan jika ada sepengatuhan surat izin dari Dinsos dan pihak pengadilan negeri. Selain itu, adopsi bayi juga harus memenuhi sejumlah syarat wajib adopsi, seperti kriteria strata ekonomi dan sosial.

"Untuk mengadopsi bayi itu harus ada rekomendasi Dinsoa dan surat pemgurusannya di Pengadilan Negeri. Tapi mereka ini tidak. Bahkan ada bayi yang belum diberi nama dan ini ada yang baru 11 hari usianya dijual ke orang lain," jelas Marudut Liberty Panjaitan.

Kapolres Simalungun dan Kapolsek Tanah Jawa melihat bayi usia 11 hari yang dijual oleh ibu bernama Lentina
Kapolres Simalungun dan Kapolsek Tanah Jawa melihat bayi usia 11 hari yang dijual oleh ibu bernama Lentina (Tribun Medan/Dedy)

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Anderson menjelaskan, bahwa HMM warga Huta Marjaya Asih Kecamatan Hatonduan dikenal sebagai bidan tempat bersalin para pelayan kafe Aek Liman yang melahirkan di luar nikah dan orangtua bayi lainnya yang tidak mampu secara ekonomi. Teranyar Lentina (26) yang sudah tiga kali menjal bayi ditangkap 24 Juli 2017 dan mengaku diperantarai oleh HMM ketika menjual bayinya seharga Rp 15 juta kepada pasutri bernama Periyadi dan Roadiana.

"Semua 14 orang tersangka dari delapan bayi yang sudah diperdagangkan mereka. Gak menutup kemungkinan ada lainnya. Hasil pemeriksaan saksi ada bayi yang sudah pernah dibawa ke Batam," tegasnya.(*) 

*******

KLIK BERITA TERPOPULER LAINNYA

Baca: Astaga, Ini Foto Kondisi dr Ryan yang Memprihatinkan sebelum Meninggal Dunia, Badan Kurus Kering

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved