Pernah Tinggal di Safe House KPK, Miko Mengaku Diminta Beri Kesaksian Palsu

Ia juga mengaku beberapa kali membantu saksi lain untuk memberikan kesaksian palsu sebelum persidangan.

Rakhmat Nur Hakim/Kompas.com
Niko Panji Tirtayasa alias Miko 

TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA - Saksi dalam kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa alias Miko, mengaku tinggal di safe house atau rumah aman milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Depok, Jawa Barat, sejak Mei 2013 hingga Februari 2015.

Selama berada di sana, Miko mengaku diarahkan penyidik KPK Novel Baswedan untuk memberikan kesaksian palsu pada sejumlah kasus yakni kasus korupsi Akil Mochtar, Muchtar Effendy, Romi Herton, Budi Antoni Al Jufri, dan Yan Anton Ferdinand.

Ia juga mengaku beberapa kali membantu saksi lain untuk memberikan kesaksian palsu sebelum persidangan.

Baca: Juru Bicara KPK Pastikan Safe House Berlandaskan Aturan Hukum

Baca: Ray Rangkuti: Soal Rumah Sekap, Pansus Bertujuan Melemahkan KPK, Bukan Memperkuat

Biasanya sebelum persidangan, Miko mengaku diarahkan oleh Novel sebelum bersaksi.

Ia mengaku bersama Novel menyusun sebuah kerangka kesaksian dalam bentuk tulisan yang akan disampaikan dalam sidang.

"Baru paginya pukul 05.00 WIB atau 05.30 WIB, kami sudah dijemput. Barulah nanti untuk memperdalam tulisan dari penyidik ini di kantor biro hukum (KPK)," kata Miko di Depok, Jawa Barat, Jumat (11/8/2017).

Miko bersikeras menyebut rumah sekap karena dirinya dilarang bersosialisasi dengan warga sekitar selama di sana. Ia juga mengaku tak diperbolehkan menghubungi keluarganya.

"Kalau safe house kan saya boleh bersosialisasi dengan warga sekitar dan boleh menghubungi keluarga. Ini saya tidak boleh," ujarnya.

Untuk urusan makan, Miko mengaku diberi jatah dengan diantarkan makanan setiap harinya. Sebab, ia dilarang membeli makan di luar.

"Kalau memang bener kata Febri (Juru Bicara KPK Febri Diansyah), saya bisa keluar saya beli makan keluar. Tapi pada nyatanya dia tulis bon. Kalau uang kurang kembali, kalau lebih repot," kata dia.

KPK sendiri membantah telah menyekap Miko. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK menerapkan pengamanan Miko di safe housesesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Warga sekitar safe house juga menyatakan tidak ada tanda-tanda penyekapan selama rumah tersebut ditempati. Bahkan, saat rumah tersebut dihuni, selalu ada petugas kepolisian di dekat rumah tersebut.(*)

Berita Ini Sudah Tayang di Kompas.com dengan Judul Pengakuan Miko Selama Berada di "Safe House KPK" di Depok 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved