Kabur dari Penjara, Narapidana Ditangkap saat Sembunyi Bersama Istri dan Anak
"Warga Binaan Pemasyarakatannya (Ibnu Putra)nya sendiri sementara kami amankan di sel tersendiri guna kepentingan pemeriksaan," kata Yusran, Senin (14
Penulis: Dedy Kurniawan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.COM, RAYA - Seorang narapidana, Ibnu Putra yang kabur sejak 4 Agustus 2017 lalu dari Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar yang berlokasi di Kecamatan Pematangraya, Kabupaten Simalungun akhirnya berhasil ditemukan petugas Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA, Yusran Saad kepada tribun-medan com. Dijelaskan Yusran, kini Ibnu Putra telah dibawa ke kembali ke Lapas Narkotika Minggu (13/8/2017) dan ditahan di sel khusus.
"Warga Binaan Pemasyarakatannya (Ibnu Putra)nya sendiri sementara kami amankan di sel tersendiri guna kepentingan pemeriksaan," kata Yusran, Senin (14/8/2017).
Baca: JR Saragih Melepas 131 Calon Jamaah Haji Asal Simalungun
Baca: Narapidana Narkoba Kabur Memanjat Pagar Kawat Berduri, Ini Kata Kalapas
Dibeberkan Yusran, kronologis penangkapan bahwa Ibnu Putra bersama istri dan seorang anaknya (4) selama dalam pelariannya di kost dan tinggal di Jalan Halat Sisingamangaraja Kota Medan. Keberadaan Ibnu Putra sempat membuat masyarakat resah karena keberadaannya yang selama tidak jelas identitasnya.
"Masyarakat setempat berkoordinasi dengan anggota kita, selanjutnya dijemput oleh anggota Lapas dibantu petugas dari Satbrimobda Polda Sumut dan diantar kembali ke Lapas Raya bersama istri dan anaknya," jelasnya.
Setelah berkoordinasi dengan Polres Simalungun saat ini istri dari Ibnu Putra sedang dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Simalungun karena membantu pelarian suaminya.
Informasi diperoleh bahwa, Ibnu Putra alias Putra (25) warga Jalan Gang Hidayah 03 Lingkungan III Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi.
Ibnu merupakan napi kasus tindak pidana narkotika yang menjalani hukuman selama 7 tahun penjara dan melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/narapidana-kabur_20170814_172406.jpg)