Digugat Warga, Idaham Anggap Enteng
Aksi Wali Kota Binjai, HM Idaham merubuhkan tembok, lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II akhirnya berujung ke proses hukum.
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Aksi Wali Kota Binjai, HM Idaham merubuhkan tembok, lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, akhirnya berujung ke proses hukum. Berdasarkan informasi yang dihimpun tribun, lahan tersebut dikelola oleh Hartono Rusli, warga Jalan Timor, Taman Timor Raya, No 30 Medan. Namun Idaham menanggapi enteng gugatan pengrusakan tersebut. Katanya gugatan tersebut telah dia ketahui.
Pemko Binjai merubuhkan tembok tersebut, agar lahan tidur yang berada di baliknya bisa dijadikan jalan, agar arus lalu lintas menuju binjai menjadi lancar, karena selama ini, ruas jalan menuju Binjai terlalu sempat.
"Itu biasa dan tidak ada masalah. Untuk menyikapi itu kita jawab aja gugatannya," katanya, Selasa (15/8) saat mengukuhkan Paskibra di Pondopo Umar Baki, Jalan Veteran, Kecamatan Binjai Kota.
Baca: Soal Lahan Eks HGU PTPN II Dikhawatirkan Jadi Bom Waktu, DPRD Sumut Bentuk Pansus
Baca: Idaham Hujan-hujanan Tanam Padi
Paska digugat, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Gubernur Sumatera Utara dan PTPN II Sei Semayang. Mereka juga sudah berkoordinasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kami meminta BPN untuk tidak menerbitkan alas hak atas nama siapa pun. Intinya, tanah tersebut masih milik negara dan akan kita ambil alih," katanya.
Disinggung penggungat memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat mendirikan pagar, Idaham seakan tak mempersoalkan."Kita pun belum tahu dasar dia membuat IMB. Kenapa bisa keluar saya juga tidak tahu, karen itu dari yang lama," katanya.
Selain Wali Kota Binjai, Hartono juga menggungat Tan Idris, mantan karyawan PTPN II yang tinggal di Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Baca: CTS Tawarkan Solusi Penuntasan Konflik Tanah Eks HGU PTPN II
Dari data yang diperoleh, dasar penggugat untuk melakukan gugatan di antaranya, IMB mendirikan pagar dengan nomor 503.648-348/S/K/2010 dan IMB nomor 503.648.-350/BT/K/2010.
Berdasarkan gugatan tersebut, penggungat meminta ganti rugi material kerusakan pagar sebesar Rp 350 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp30 milyar.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Fauzul Hamdi membenarkan gugatan tersebut. "Ya benar. udah kita terima. Mungkin pekan depan (minggu ini) kita mulai persidangannya,” kata Fauzul.
Gugatan ini disebut sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, dengan nomor 25/pdt.G.PLW/2017/PN Bnj dan diterima pada tanggal 26 Juli 2017 lalu.(*)