Minta Dibebaskan, Ratu Ekstasi Menangis Usai Divonis 17 Tahun Penjara

Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 17 tahun dengan denda 1 miliar. Bila pidana tidak dibayar digantikan"

Tayang:
Penulis: Dedy Kurniawan |
Tribun Medan / Dedy
Duma Yanti Boru Juntak jalani sidang kasus narkotika jenis ekstasi di PN Siantar, Senin (21/8/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Duma Yanti Simanjuntak Alias Borjun Alias Mami yang disebut-sebut Ratu Ekstasi menangis usai divonis penjara hakim 17 tahun penjara. Mami langsung menangis dan masuk ke sel tahanan wanita di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (21/8/2017).

"Terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 17 tahun dengan denda 1 miliar. Bila pidana tidak dibayar digantikan pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Ketua Pasti Tarigan.

Persidangan yang beragendakan pembacaan vonis ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutannya dan pledoi pada senin pekan lalu. JPU Henny sebelumnya menyatakan kalau terdakwa Borjun terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mami Borjun terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat 2 UU 35 Tahun 2009. Sehingga Mami Borjun dituntut 16 tahun penjara dikurangkan masa penahanan yang telah dijalaninya, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Adapun barang bukti berupa 1 toples garam didalamnya terdapat bungkusan kertas koran berisi 1 plastik klip berisi 3 butir pil warna coklat diduga narkotika jenis ekstasi, dan 1 plastik bening berisi 10 butir pil warna coklat diduga ekstasi dan 3 butir pil warna merah muda diduga ekstasi, beserta 1 unit Handphone lipat merek Samsung warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

Diketahui, dari terdakwa berhasil diamankan 17 butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat 4,74 gram, 13 butir pil ekstasi warna cokelat seberat 4,28 gram, 3 butir pil ekstasi warna merah muda seberat 0,84 gram dan 13 butir pil ekstasi warna cokelat seberat netto 4,32 gram

Sebelumnya, dalam pembacaan pladoi tersebut terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan ke satu.

"Tanpa hak dan melawan hukum menerima, menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis Pil Ektacy. Sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika". ucap Pengacara Try Oktavianus Hutagalung saat membacakan pladoi Borjun di depan ketua Majelis Hakim.

Dan Pledoi yang terakhir dibacakan oleh Try agar membebaskan terdakwa Borjun dari segala tuntutan JPU. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon agar berkenan memberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan memperhatikan terdakwa seorang diri untuk menjaga, merawat dan menyekolahkan lima anak terdakwa.

(Dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved