Polri Ungkap Bisnis Hate Speech di Medsos, Tarifnya Puluhan Juta Rupiah

"JAS memiliki 11 akun email dan enam akun Facebook yang digunakan sebagai media untuk membuat sejumlah grup maupun mengambil alih akun orang lain.''

Editor: Tariden Turnip
Int
Ilustrasi 

Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi menyita puluhan sim card, hard disk, flashdisk, ponsel, laptop, hingga memory card. Ketiga tersangka dijerat pasal berbeda.

JAS dikenai Pasal 46 ayat 2 jo pasal 30 ayat 2 tentang Tindak Lidana Ilegal Akses dan atau pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang lTE.

Sementara itu, MFT dan SRN dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasa| 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dan atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Saat ini, penyidik masih mendalami berbagai akun email dan akun Facebook untuk mencari tersangka lain.

"Kami masih mencari para admin dalam jaringan group Saracen yang masih aktif melakukan ujaran kebencian," kata Irwan.

Sri Rahayu Ningsih alias Ny Sasmita yang pada 5 Agustus lalu ditangkap oleh Satgas Siber Bareskrim Polri di Cianjur akibat menghina Presiden Joko Widodo, ternyata tergabung dalam jaringan kelompok penyebar ujaran kebencian, Saracen.

Kasubag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo, mengungkapkan bahwa Sri Rahayu Ningsih memiliki peran penting karena memiliki jabatan koordinator Saracen daerah Jawa Barat.

"Iya, SRN itu Sri Rahayu Ningsih. Di Saracen sebagai koordinator wilayah Jawa Barat" ujar Susatyo di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Sri Rahayu Ningsih selama ini berperan dalam melakukan ujaran kebencian yaitu dengan memposting ujaran kebencian atas namanya sendiri.

Dirinya juga membagikan ulang posting dari anggota Saracen yang bermuatan penghinaan dengan menggunakan akun pribadi dan beberapa akun lain.

Perempuan 32 tahun itu sebelumnya ditangkap lantaran terbukti menyebarkan ujaran kebencian dan SARA serta berita bohong atau hoax melalui akun Facebook-nya selama setahun terakhir.

Penyidik menyita beberapa barang bukti dari SRN yakni meliputi, 1 Laptop dan Hardisk, 1 HP Asus 2R3, 1 HP Nokia, 3 Simcard, den 1 Memory Card.

"SRN dipersangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA," jelas Susatyo.

 Sri Rahayu Ningsih dipersangkakan setelah melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved