Inilah Sosok Penjual Data Nasabah Perbankan Sejak 2014, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap C (27) pada Sabtu (12/8/2017).

Keith Allison/Pixabay
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap C (27) pada Sabtu (12/8/2017). Dia diduga terlibat dalam jaringan penjualan data nasabah.

Diketahui, C telah mengumpulkan data nasabah dari karyawanmarketing bank dan rekan marketing lainnya sejak 2014.

"Tersangka menggunakan uang hasil penjualan data nasabah untuk keperluan pribadinya semenjak tahun 2014 sampai dengan sekarang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya melalui keterangan tertulis, Kamis (24/8/2017).

Baca: Kembali Cerai dengan Suami, Bupati Cantik Kaya Raya Tiga Kali Sandang Status Janda

Baca: Makelar Calon Akpol Janjikan Masuk Polisi, Korban dari Daerah Tertipu Setor Rp 757 Juta

Baca: Gila, Tak Bisa Menahan Libido, Sepasang Kekasih Ini Berhubungan Intim di Kursi Pesawat

Penyidikan bermula saat ada laporan masyarakat yang terganggu karena ada pihak-pihak yang menawarkan produk kartu kredit dan asuransi melalui telepon.

Padahal, pemilik nomor tersebut tak memberi nomor pada orang asing.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)

Agung mengatakan, C mengiklankan penjualan data nasabah yang ia miliki melalui website jawarasms.com, databasenomorhp.org, layanansmsmassal.com, walisms.net, akun Facebook dengan nama "Bang haji Ahmad", dan akun pada situs penjualan online (e-commerce).

Adapun paket data nasabah yang ditawarkan oleh tersangka bervariasi, dengan harga paket Rp 350.000 untuk 1.000 nasabah sampai paket Rp 1.100.000 untuk 100.000 nasabah per paket database.

Pembeli yang tertarik akan menghubungi nomor telepon yang tertera pada situs tersebut. Kemudian, pembeli mengirimkan sejumlah uang ke rekening tersangka.

"Setelahnya tersangka memberikan link untuk mengunduh file databasenasabah yang telah dia simpan dalam cloud storage," kata Agung.

Baca: Gila, Senilai Rp 848,7 Miliar Uang Korban Ditilep Bos First Travel, Ternyata Digunakan Untuk Ini

Baca: Indadari Tolak Nafkah Caisar dari Joget Karena Haram, Heran Suami Jilat Ludah Sendiri

Baca: Astaga, Driver dan Penumpang Ojek Online Nyemplung ke Got Hingga Basah Air Comberan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved