Kasus First Travel

WAJAR Jemaah Kecewa, tapi Rasa Kasihan Artis Addies Muncul, lantas Support Bos First Travel

Dukungan semangat yang khusus ditujukan Anniesa Hasibuan itu disampaikan Addies melalui awak media

Editor: Salomo Tarigan
tribunnews
Addies Adhelia 

"Tapi kan kalo temen, ya saya enggak merasa dikecewakan sama Mbak Nissa," lanjut Eddies yang oleh Wikipedia ditulis menikah dengan pengusaha Ir. Ferry Setiawan alias Ferry Ludwankara dan pernah menjadi tahanan kejaksaan selama 20 hari karena kasus penupuan yang dilakukan suaminya.

Baca: Siapa yang Terdepak? Agar Mulus Melaju ke Liga 1, PSMS Medan akan Datangkan Tujuh Pemain

Baca: Tifatul Sembiring Masuk Calon, Malam Ini PKS Bahas Koalisi Pilkada Sumut, Apakah dengan Gerindra?

Eddies juga berharap, kasus yang dihadapi Annisa Hasibuan, bisa cepat selesai dan ada jalan keluar untuk memenuhi hak jemaah.

Sebelumnya diberitakan bahwa aparat Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata atau lebih dikenal dengan sebutan First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, keduanya dianggap menipu calon jamaah yang ingin melaksanakan umrah.

"Modus operandinya, pelaku menjanjikan dengan cara menawarkan biaya umrah," ujar Martinus melalui keterangan tertulis, Kamis (10/8/2017).

Harga yang ditawarkan lebih murah dari agen travel lainnya.

Pembeli kemudian tergiur dan memesan paket umrah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jamaah tak kunjung berangkat.

Baca: Striker Thailand Ini Jagokan Indonesia di Final, Malaysia Justru Lebih Gampang Dibobol

Keduanya ditangkap di kompleks perkantoran Kementerian Agama Rabu (9/8/2017).

Mereka dibawa ke kantor Bareskrim Polri seusai menggelar konferensi pers di kantor Kemenag.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli.

"Saksi-saksi yang telah diperiksa ada sebelas orang terdiri dari agen travel dan jamaah," kata Martinus.

Keduanya disangkakan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved