Kapolres Penghina Wartawan Minta Maaf dan Siap Jika Dihukum, Ini Tanggapan Propam Polri

Penghinaan itu terjadi saat penertiban massa pro dan kontra batubara yang hampir terlibat chaos di Lampung

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Lampung
Kapolres Way Kanan, AKBP Budi Asrul Kurniawan 

TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah heboh ujaran bernada dugaan hinaan yang dilancarkan oknum Kapolres Waykanan, AKBP Budi Asrul Kurniawan, kepada dua wartawan media online di Lampung, langsung mendapat tanggapan keras dari Propam Polri dan Kapolda Lampung.

Penghinaan itu terjadi saat penertiban massa pro dan kontra batubara yang hampir terlibat chaos di Kampung Negeribaru, Blambanganumpu, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, Minggu (27/8/2017) sekitar pukul 02.30 WIB.

Berikut tanggapan dan klarifikasi dari Polda Lampung yang diteruskan Propam Polri ke Tribun-Medan.com, Senin (28/8/2017). 

"Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2017 sekira pukul 02.30 Wib bertempat di Kampung Negeri Baru Kec. Blambangan Umpu Kab. Way Kanan, Kapolres Way Kanan Polda Lampung AKBP BUDI ASRUL KURNIAWAN telah memberikan statment yg dianggap telah menghina wartawan dan koran Lampung dengan bahasa wartawan satu jelek semua jelek, koran lampung kelas cacingan, sekarang orang ga baca koran....bangun tidur baca whatsaap.
Atas kejadian tersebut telah muncul di SKH Radar Lampung hari Senin tanggal 28 Agustus 2017 halaman 1 dan halaman 4 dengan judul "Kapolres Way Kanan Hina Wartawan".

*Upaya/Tindak lanjut yg telah dilakukan* :

1. Pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2017 sekira pukul 10.00 Wib, Kapolres Way Kanan telah datang ke kantor Ikatan Jurnalis TV Indonesia (IJTI) di Way Kanan dengan tujuan untuk klarifikasi dan penyampaian permohonan maaf. Kegiatan dihadiri oleh 2 (dua) orang wartawan yg pada saat kejadian ada di lokasi yaitu Sdr. DEDY TORNADO (Wartawan Radar TV) dan Sdr. DIAN FIRASTA (Wartawan Online Tabikpun.com ). Kapolres atasnama pribadi dan institusi memohon maaf atas pernyataan yg telah disampaikan dan siap menerima kalau seandainya akan ada tuntutan hukum kepada Kapolres Way Kanan.

Setelah pertemuan tersebut semua pihak saling memaafkan dan akan menjadi pelajaran untuk kerjasama selanjutnya dan pihak wartawan menerima permohonan maaf Kapolres Way Kanan.

2. Terhadap Kapolres Way Kanan telah dilakukan oleh Kabid Propam Polda Lampung, pemanggilan terkait dengan permasalahan tersebut dan apabila ditemukan pelanggaran disiplin dan atau kode etik akan dilakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Kapolda Lampung telah melaksanakan press release kepada para jurnalis dan masyarakat untuk memohon maaf terkait permasalahan tersebut.

Terima kasih.

Diketahui sebelumnya AKBP Budi Asrul Kurniawan diduga menghina wartawan online di Lampung.

Ujaran bernada hinaan dilancarkan oleh seorang perwira polisi berpangkat Kapolres hingga menyuruh khalayak untuk lebih penting menonton film dewasa alias bokep daripada membaca berita koran.

Hal ini saat dua wartawan di Lampung, Dedi Tarnando dan Dian Firasa, berhadapan dengan Kapolres Waykanan, AKBP Budi Asrul Kurniawan.

Dedi dan Dian masih berupaya memberikan argumentasi.

Namun kemarahan Kapolres saat itu tidak terbendung yang menyebutkan kalau dirinya tidak butuh wartawan yang berniat ingin menyampaikan informasi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved