NPHD Belum Ditandatangani, Pilkada Terancam Batal Terlaksana, Ini Kata Komisioner KPUD

"Jadi memang kalau sampai September belum juga diteken, kita dari KPUD akan membuat laporan ke Kementerian Dalam Negeri. Ya akan kita bilanglah"

Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan / Indra
Komisioner KPUD Deliserdang Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Bobby Indra Proyoga yang ditemui di ruang kerjanya Senin, (28/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Deliserdang tahun 2018 terancam ditunda atau batal terlaksana.

Hal inipun dibenarkan oleh Komisioner KPUD Deliserdang Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Bobby Indra Proyoga yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/8/2017).

“Yang jadi kendala itu karena sampai kini Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) belum juga diteken antara KPUD dengan Pemkab Deliserdang. Hingga kini belum ada kejelasan kapan NPHD itu akan diteken bersama,”ujar Bobby.

Ia berpendapat Deliserdang ketinggalan dengan Kabupaten/Kota di Sumatera Utara dalam hal NPHD ini.

Menurutnya tujuh Kabupaten/Kota di Sumut yang akan melaksanakan Pilkada sudah meneken NPHD ini sejak bulan Juli lalu.

Baca: NEWSVIDEO: Dua Anggota Panwas Gagal Dilantik, Ini Alasannya

Disebutkan kalau pada tahun 2017 ini anggaran yang ingin dicairkan sekira 23 Milyar sedangkan untuk tahun 2018 sebesar 30 M.

Khusus untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) anggarannya sekira 23 Milyar untuk tahun 2018.

"Jadi memang kalau sampai September belum juga diteken, kita dari KPUD akan membuat laporan ke Kementerian Dalam Negeri. Ya akan kita bilanglah Pemkab belum siap untuk pelaksanaan Pilkada 2018, kalau sudah seperti ini ya bisa saja terancam batal atau ditunda. NPHD ini merupakan syarat utama untuk pencairan anggaran tahun 2017 dan 2018,"ujar Bobby.

Kadis Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Deliserdang, Agus Ginting yang ditemui di kantor DPRD menyebut kalau persoalan NPHD ini sebenarnya tidak ada masalah lagi. Menurutnya saat ini proses tinggal di Kesbang saja.

"NPHD udah mau itu. Tinggal verifikasi Kesbang aja. Siapa bilang tujuh Kabupaten/Kota sudah diteken NPHD nya. Kalian cek saja, masih ada 5 lagi itu yang belum,"kata Agus Ginting.

(dra/tribun-medan.com) 

*******

                                         KLIK BERITA LAINNYA   

                                     #BeritaTERPOPULER 

 

Sebut Polisi Ngajak Perang Kalau Periksa Dirinya, Mendadak Eggy Sudjana Terbang ke Arab Saudi

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved