Heboh Medsos
Terungkap, Inilah Identitas Pria Tanpa Busana yang Nekat Menyusup ke Istana dan Disergap Paspampres
Siapakah identitas pria yang akhirnya disergap anggota Paspampres itu? Pria tersebut diketahui bernama Brokington Sianturi, usia 33 tahun.
Sekitar 5 anggota Polisi Militer (PM) Paspampres berhasil mengamankan orang tersebut ke Pos Pengamanan Istana Negara.
Setelah diperiksa, orang tersebut tidak membawa identitas diri serta mulut mengeluarkan busa, untuk selanjutnya Komandan Kompleks (Danplek) Istana memberikan pakaian beserta celana kepada orang tersebut. Kemudian, Danplek menghubungi Polsek Metro Gambir untuk interogasi.
Brongklin kemudian diserahkan di Polsek Metro Gambir untuk dimintai keterangan lebih lanjut
"Setelah dilakukan interogasi di ruang SPK Polsek Metro Gambir identitas orang tersebut, diketahui alasan untuk masuk ke Istana mau menikah di Istana," demikian.
Brokington berangkat dari rumahnya sekitar pukul 06.00 WIB.
Pria ini diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, sesosok laki-laki tanpa mengenakan busana menerobos pagar Istana. Saat masih berada dekat pagar, dia diserga 4 - 5 orang Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Lelaki berkulih sawo matang itu tampak meronta saat akan ditangka. Ia menolak digiring dan dipiting. Akibatnya selanjutnya, paspampres menggunakan kekerasan untuk melumpuhkannya.
Tampak seorang anggota Paspampres menendang. Setelah ia berebah, seorang Paspampres lainnya menginjak paha lelaki itu. Kemudian berdatangan tambahan pasukan termasuk mengenakan rompi polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, saat diinterogasi, B berbicara ngawur.
Termasuk saat ditanya, kendaraan yang digunakan saat menyambangi Istana.
"Wah itu orangnya tidak bisa jawab ya. Ngalor ngidul tidak jelas," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/8/2017).
Dari kasat mata, ucap Argo, B mengalami gangguan jiwa. Tapi, untuk membuktikannya, polisi akan memanggil dokter kejiwaan.
"Ini sedang kami koordinasikan dengan dokter jiwa," ujar Argo.
Sesuai Pasal 44 KUHP (1), jika B mengalami gangguan jiwa, maka proses tersebut tidak dilanjutkan.