OTT Hakim Tipikor
KPK Pakaikan Rompi Oranye dan Menahan Hakim Tipikor usai Terjaring Operasi Tangkap Tangan
"Ketiganya ditahan di Rutan C1," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.
TRIBUN-MEDAN.com - Usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) melakukan praktik suap praktik suap dan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, tiga tersangka kasus suap hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav-C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2017) dini hari.
"Ketiganya ditahan di Rutan C1," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.
Ketiga tersangka tersebut adalah hakim tindak pidana korupsi (tipikor) PN Bengkulu Dewi Suryana dan Panitera Pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan selaku penerima suap, serta seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy selaku pemberi suap.
Baca: Disebut Empat Kali Menjanda, Kerabat Pegawai BNN yang Tewas Menguak Tabir Rumah Tangga Indria
Baca: Ternyata Begini Tampilan Raisa saat Bulan Madu, Wajahnya Lebih Gelap Tanpa Polesan
Baca: Ada Foto Beginian Bareng Perempuan Cantik selain Saweran, Hotman Paris: Saya Terlalu Polos
Hakim tipikor Dewi Suryana tampak lebih dulu digiring petugas dari Gedung KPK menuju mobil tahanan sekitar pukul 02.51 WIB.
Hakim yang semula mengenakan pakaian gamis warna kuning kunyit dan hijab ungu tersebut saat ditangkap itu telah mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK".
Hakim tipikor itu terus menunduk dan sesekali menutupi wajahnya dengan tangan kiri saat sejumlah awak media menyorotnya dengan kamera.
Sementara, tangan kanannya yang membawa nasi kotak dipegang petugas KPK saat berjalan menuju mobil tahanan.
Beberapa menit kemudian, Syuhadatul Islamy selaku penyuap dan panitera pengganti Hendra Kuniawan juga digiring petugas KPK ke mobil tahanan yang sama.
Keduanya juga memilih diam saat mendapat sorotan kamera dan lontaran pertanyaan dari para wartawan.
Hendra Kurniawan yang mengenakan memakai t-shirt hitam berbalut rompi tahanan dan celana panjang jeans tak menggubris pertanyaan dari wartawan soal dugaan hakim lain penerima suap.
Pun demikian dengan Syuhadatul Islamy yang saat itu mengenakan hijab krem dengan kemeja hijau berbalut rompi tahanan.
Yang unik, justru sorot mata Syuhadatul tampak berani mengarah ke mata kamera wartawan.
Pada Rabu (6/9/2017) jelang tengah malam, ketiganya terjaring OTT dari tim KPK di Bengkulu dan Bogor, Jawa Barat. Dalam OTT ini, petugas KPK menemukan barang bukti uang diduga suap sebanyak Rp40 juta ditemukan dari hakim tipikor Dewi Suryana dan sebanyak Rp75 juta dari panitera pengganti Hendra Kurniawan.
Modusnya dengan menyamarkan pemberian uang suap dengan kuitansi jual beli mobil.
Uang tersebut yang diberikan oleh Syuhadatul Islamy itu diduga bagian commitment fee sebesar Rp125 juta atas timbal balik pengurangan masa hukuman dalam vonis mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bengkulu, Wilson.
Wilson merupakan terdakwa dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu senilai Rp1 miliar.
Dan Syuhadatul Islamy yang berperan sebagai pemberi suap merupakan anggota keluarga dari Wilson.
Dalam proses persidangan, jaksa menuntut agar majelis hakim PN Bengkulu menghukum Wilson dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Dia dianggap terbukti dalam dakwaan pertama.
Namun, majelis hakim dengan anggota hakim di antaranya Dewi Suryana dalam putusannya pada 14 Agustus 2017 lalu menjatuhkan putusan kepada Wilson dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Wilson terbukti melanggar dakwaan kedua.
Putusan majelis hakim itu membuat masa hukuman yang dituntut jaksa kepada Wilson berkurang selama tiga bulan.
Pihak KPK menyatakan akan mengembangkan kasus suap ini, termasuk ada tidaknya peran Wilson memerintahkan saudaranya, Syuhadatul Islamy untuk menyuap hakim dan panitera kasusnya di PN Bengkulu.
Pihak KPK mengembangkan ada tidaknya hakim dan panitera lainnya yang membantu pengurangan masa hukuman Wilson.
Berita Ini Sudah Tayang di Tribunnews dengan Judul KPK Tahan Hakim Tipikor Bengkulu Penerima Suap