Mengacu pada Kematian Bayi Debora, Dinkes Usulkan Pengadaan Alat Ini
Alat seharga setengah miliar rupiah tersebut nantinya bisa dipinjamkan pada rumah sakit yang membutuhkan.
Penelantaran tersebut bisa membuat rumah sakit tersebut mendapatkan sanksi peringatan hingga pencabutan izin operasional.
"Semua harus terima (pasien), tidak boleh diskriminasi gara-gara miskin tidak punya uang muka, kemudian ditelantarkan, ini bisa kena sanksi," pungkas Djarot.
Sebelumnya, kasus kematian bayi Debora menjadi perhatian pemerintah sejak beberapa hari yang lalu.
Bayi Debora diduga tidak segera mendapatkan penanganan medis dari rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, lantaran orangtuanya tidak memiliki cukup biaya yang mengakibatkan bayi itu ditolak penanganaannya oleh pihak rumah sakit.
Nyawa Tiara Debora tidak bisa diselamatkan, Minggu, 3 September 2017 lalu.
Berita Ini Sudah Tayang di Tribunnews dengan Judul Kasus Bayi Debora, Dinkes DKI Usul Beli Alat Resusitasi Seharga Rp 600 Juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/henny-dan-rudianto_20170911_120638.jpg)