Mendagri Wanti-wanti Harry Nugroho Tak Gunakan APBD Bila Maju di Pilkada

"Ini kan sudah mau Pilkada tahun depan. Jadi tidak perlu wakilnya lagi, karena saya memberhentikan kalau nanti Bupati (OK Arya) sudah diputus atau.."

Tayang:
Penulis: Tulus IT |
Tribun Medan / Nanda
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Aula Martabe Lantai II Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Jumat (15/9/2017). (Tribun Medan / Nanda) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara

TRIBUN-TRIBUN.com, MEDAN - Wakil Bupati Batubara Harry Nugroho telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati di kabupaten tersebut.

Harry ditugaskan Menteri Dalam Negeri setelah OK Arya Zulkarnaen ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap proyek pembangunan infrastruktur.

Setelah Harry ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati Batubara, secara otomatis kursi jabatan Wakil Bupati Batubara saat ini kosong.

Sedangkan OK Arya dan Harry Nugroho merupakan pasangan yang maju melalui jalur independen pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batubara Periode 2013-2018 lalu.

Baca: Harapan Orangtua Siswa Siluman Atas Kebijakan Dinas Pendidikan

Artinya, tidak ada partai politik pengusung yang berhak mengusulkan sosok calon wakil bupati.

Menanggapi hal ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, jabatan Wakil Bupati Batubara akan tetap kosong hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 digelar.

Kabupaten Batubara merupakan satu di antara delapan kabupaten dan kota yang akan menggelar Pilkada serentak 2018 mendatang.

"Ini kan sudah mau Pilkada tahun depan. Jadi tidak perlu wakilnya lagi, karena saya memberhentikan kalau nanti Bupati (OK Arya) sudah diputus atau inkrah. Ini kan belum ada putusan tapi sudah ditahan," kata Tjahjo di Medan, Sabtu (16/9/2017).

Pernyataan Tjahjo didukung Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 176 Ayat 4 yang menyebut pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.

Sementara periode jabatan pasangan OK Arya dan Harry akan berakhir pada Desember 2018 mendatang. Yakni kurang dari 18 bulan.

Menurut Tjahjo, kepemimpinan tunggal Harry tidak akan menggangu jalannya roda pemerintahan Pemkab Batubara. Termasuk persiapan jelang Pilkada tahun depan.

"Saya kira tidak," kata dia.

Pada kesempatan ini, Tjahjo juga mengingatkan Harry agar amanah mengemban jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Batubara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved