Sebanyak 15 Orang Berpeluang Ikut Lelang Jabatan Sekda, Ini Syarat-syaratnya

Seleksi Terbuka atau lelang jabatan ini jadi pembahasan di Rapat Dengar Pendapat Komisi I dan Badan Kepegawaian Daerah di ruangan Komisi I DPRD Jalan

Penulis: Dedy Kurniawan |
Tribun Medan/Dedi
Kepala BKD Zainal Siahaan diwawancarai usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPRD Pematangsiantar di Jalan Adam Malik, Senin (18/9/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.COM, SIANTAR - Proses seleksi terbuka jabatan pejabat tertinggi (JPT) Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar sudah dibuka dan Panitia Seleksi (Pansel) sudah ditentukan sebanyak 5 orang.

Seleksi Terbuka atau lelang jabatan ini jadi pembahasan di Rapat Dengar Pendapat Komisi I dan Badan Kepegawaian Daerah di ruangan Komisi I DPRD Jalan Adam Malik, Senin (18/9/2017).

Kepala BKD, Zainal Siahaan menjelaskan bahwa sejak pendaftaran seleksi dibuka tanggal 7 September 2017 hingga 18 September 2017 belum ada yang mendaftar. Dia hanya bisa memperkirakan jumlah pejabat daerah yang bisa ikut seleksi terbuka sesuai persyaratan. 

Baca: Penyusunan Jabatan Struktural Eselon II Maladministrasi? Ini Penjelasan Kepala BKD

"Perkiraan saya untuk pejabat di Siantar ada sekitar 10 hingga 15 orang yang bisa ikut seleksi terbuka. Tapi itu semua keputusan hasil seleksi kan ditentukan tim pansel," ujarnya.

Dijelaskan Zainal bahwa seleksi terbuka Sekda bisa diberlangsungkan jika pendaftar lebih dari 4 orang. Jika tidak ada 4 orang calon yang mendaftar maka seleksi terbuka akan dijadwalkan ulang.

"Seleksi terbuka bisa dilakukan jika ada 4 orang pemdaftar. Jika tidak sampai, maka akan ditunda dan dijadwalkan kembali seleksi terbukanya. Itu pendaftaran terakhir tanggal 20 September 2017" jelasnya. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar, Zainal Siahaan mengatakan bahwa kelima orang Tin Pansel tersebut yaitu Kepala BKD Provinsi Sumut, Kaiman Turnip.

Dari BKN Regional 6 Medan, Prasetio, Guru Besar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Hasim Purba, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis dan Direktur Pasca Sarjana Universitas Simalungun (USI), Robert Tua Siregar.

Baca: WOW! Mobil Lelang Sitaan KPK Harganya Mulai Rp 28 Jutaan, Tertarik? Begini Cara membelinya

Dijelaskan Zainal Siahaan, dalam rangka menentukan jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah (JPT Sekda), Pemerintah Kota (Pemko) membuka pendaftaran. Hal ini diatur berdasarkan empat ketentuan.

"Pertama sesuai dengan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua, Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil. Ketiga, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian JPT secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah, dan keempat adalah rekomendasi ketua Komisi ASN Nomor B2274/KASN/8/2017," katanya. 

Penerimaan pendaftaran calon JPT Sekda ini diumumkan secara terbuka bagi ASN yang sudah pejabat Eselon IIA di lingkungan Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota/Provinsi di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan pada seleksi pengisian JPT tersebut.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Pematangsiantar T Simarmata, menjelaskan bahwa sesuai peraturan pendaftar calon Sekda harus sesuai syarat antara lain:

1. Berstatus ASN di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.

2. emiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang sudah ditetapkan.'

3. Pangkat atau golongan ruang menimal pembina Tingkat I (IV/b).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved