Kasus Tembak Mati Melonjak 4 Kali, Amnesty International Duga terkait Jokowi

Amnesty menyatakan tidak menolak prosedur tembak di tempat atau penggunaan senjata api oleh petugas.

Editor: Tariden Turnip
Kompas.com/Robertus Belarminus
Sejumlah organisasi dan LSM mengadukan prosedur penggunaan senjata api oleh petugas, khususnya pada kasus tembak mati, ke Ombudsman RI, Selasa (19/9/2017) 

Kenaikan itu, menurut dia, terjadi lagi pada Agustus 2017 pasca Jokowi menyampaikan pidato pada bulan Juli 2017.

Dalam pidatonya, Jokowi kembali mengatakan, untuk menembak mati pengedar narkoba. Basuki berharap, kepala negara dan pemerintah berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan.

"Kami berharap semoga Presiden bisa bijaksana dalam mengeluarkan pernyataan publiknya sehingga bisa lebih tertata dan tersistemasisasi dalam kerja polisi," ujar Basuki.

Dalam audiensi soal prosedur tembak mati di tempat ini, Amnesty sempat menanyakan kepada Polri apakah ada pembahasan atau rapat di internal Polri soal seperti apa tindak lanjut atas pernyataan Presiden itu.

Namun, menurut Basuki, Polri tak menjawab pertanyaan itu. Padahal, ada kekhawatiran pernyataan Presiden menjadi semacam legitimasi untuk tindakan tembak mati di tempat.

"Yang kita takutkan di bawah kepolisian mendapatkan semacam inspirasi atau legitimasi untuk melakukan aksi tembak mati, seperti sebagai prioritas," ujar Basuki.

Amnesty menyatakan tidak menolak prosedur tembak di tempat atau penggunaan senjata api oleh petugas.

"Tapi yang kami tekankan agar kepolisian tetap patuh kepada prosedur Peraturan Kapolri (Perkap)," ujar dia.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menginstruksikan aparat hukum untuk menembak di tempat para bandar narkoba yang beroperasi di Indonesia.

"Sudah saya katakan, sudahlah tegasin saja. Terutama pengedar-pengedar narkoba asing yang masuk dan sedikit melawan. Sudah, langsung ditembak saja. Jangan diberi ampun," ujar Jokowi dalam pidato acara Mukernas PPP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (21/7/2017).

"Karena betul-betul kita ini ada pada posisi yang darurat di dalam urusan narkoba," lanjut dia.

Jokowi mengakui, saat ini Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Tito Karnavian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di bawah kepemimpinan Budi Waseso sudah tegas menindak para bandar narkoba.

Pernyataan Jokowi soal tembak di tempat bandar narkoba itu sendiri merupakan jawabannya atas rekomendasi PPP kepada pemerintah yang disampaikan Ketua PPP Romahurmuziy sesaat sebelumnya.

Salah satu rekomendasi PPP, yakni mendesak pemerintah untuk menindak tegas pelanggar UU Narkoba sekaligus melakukan pencegahan yang komprehensif.

ROBERTUS BELARMINUS

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved