KPK: Dua Alat Bukti Keterlibatan Setya Novanto Didapat Sejak Penyelidikan

pengumuman Novanto sebagai tersangka dilakukan pada hari yang sama dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (14/7/2017). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA - Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memberi jawaban atas keberatan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam sidang praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Novanto menganggap, KPK tidak melakukan penyidikan sesuai undang-undang yang berlaku sebelum menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Sebab, pengumuman Novanto sebagai tersangka dilakukan pada hari yang sama dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

Baca: Jokowi Sebut Pansus Angket KPK Wewenang DPR, Begini Respon Fahri Hamzah

Menurut pengacara Novanto, Agus Trianto, KPK tidak punya dua alat bukti yang cukup, yang seharusnya dicari dalam proses penyidikan.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menyanggah anggapan tersebut. Ia mengatakan, sekurang-kurangnya dua alat bukti itu sudah ada dalam proses penyelidikan.

"Itulah sebabnya dalam menaikkan tahap penyelidikan ke penyidikan harus diperoleh dulu sekurangnya dua alat bukti yang menunjukkan adanya peristiwa pidana dan siapa calon tersangkanya," ujar Setiadi, saat membacakan tanggapan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).

Baca: Ditangkap Satu Per Satu, Pansus DPR Malah Tuduh Ketua KPK Terindikasi Korupsi

Hal itu tercantum dalam Pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-undang KPK. Dengan demikian, ketika kasus itu dinaikkan ke tingkat penyidikan, sudah diketahui nama tersangkanya.

Ia mengatakan, hal ini menjadi konsekuensi logis tak diberikannya kewenangan bagi KPK untuk mengeluatkan surat perintah penghentian penyidikan.

"Oleh karena itu, sangat berdasar pada tahap akhir penyelidikan, termohon punya calon tersangka karena sudah temukan peristiwa pidana dan temukan minimal dua alat bukti," kata Setiadi.

Baca: Cetak Hattrick dalam Sepekan, Bukti KPK Masih Dibutuhkan

Setiadi mengatakan, Novanto ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan dokumen fisik serta elektronik.

Novanto juga sudah diperiksa beberapa kali oleh penyidik sebagai saksi dalam penyidikan tersangka lainnya.

Bahkan, Novanto juga dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

"Dan dikuatkan adanya fakta yang terkuak dalam persidangan Irman, Sugiharto, dan Andi," kata Setiadi.

Baca: KPK OTT Dirjen Hubungan Laut, Fahri Hamzah Kritik KPK Sebut Banyak Pelanggaran

Dengan demikian, lanjut Setiadi, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Novanto sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Undang-Undang KPK, dan SOP penyidikan yang berlaku.

Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK pada kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017.

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.

Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.(*)

Berita Ini Sudah Tayang di Kompas.com dengan Judul KPK Sebut Dua Alat Bukti Keterlibatan Novanto Didapat Sejak Penyelidikan

                                         ***  Klik Berita Lainnya  ***

                                      # BeritaBREAKINGNEWS  

 

VIRAL! Sekelompok Orang Gulingkan Mobil yang Dikira Taksi Online

TEROR: Ada Uang Rp 1,5 Miliar, Dibalik Motif Pelemparan Kepala Babi di Teras Gedung Warga Minang

Videlia Sempat SMS Ingin Mati ke Temannya, Ternyata Ia Lakukan Hal Mengejutkan Ini

OBAT PCC BEREDAR: Waspada! Dua Pengedar Ini Cekoki Pelajar dan Orangtua 

                                           #BeritaSELEB  

 Mengagetkan, Artis Cantik Ini Umumkan akan Menikah Lagi dengan Bule Tajir usai 9 Tahun Menjanda

Berikut 10 Skandal Selebirit yang Paling Mengejutkan, Nomor Urut 6 Enggak Benget

Isyana Sarasvati Diserbu Komentar Warganet Terkait Unggah Merangkul Pria

                                           # BeritaTERPOPULER 

 Di Mana Soeharto saat Penculikan Para Jenderal TNI AD pada 30 September 1965?

 Mengenang G30S: Korban Dicungkil Matanya? Ini Hasil Lengkap Autopsi yang Jarang Diketahui

Memergoki Teman yang Selingkuh? Ini Langkah yang Bisa Anda Lakukan

 

                                         #BeritaHebohMedsos    

Sempat Hebohkan Netizen, Go-Jek Pastikan Pria dengan Akun @Ojekbule Bukan Mitra Mereka

 Kepergok Asyik Selingkuh, Pria Ini Digebukin Dua Wanita

Pemilik Akun Facebook yang Terduga Ujaran Kebencian SARA Ditangkap Polisi 

                                   #BeritaVIDEO 

 

Lihat Gaya Terbaru Awkarin, Tetap Seksi tapi Bikin Pangling

HEBOH! Pria Berambut Cepak Bawa Pisau, Panjat Masjid Nurul Ikhawan hingga Kubah, Ini Videonya

Kasihan Sopirnya, Pohon Berukuran Raksasa Timpa Mobil Avanza di Jalan Gatot Subroto

Subscribe YouTube @Tribun-Medan 

  

                                #BeritaSPORT  

 Rossi Akan Terus Balapan, Inilah Daftar Lengkap Pebalap MotoGP 2018

Ayo Dukung Timnas di Piala Asia U-16, Berikut Jadwal Laganya Hari Ini

Kata Djanur, PSMS Medan Butuh Pemain Tipe Begini usai Ditekuk PSIS Semarang

                                                                          #BeritaALAMAK 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved