Breaking News

OBAT PCC BEREDAR: Waspada! Dua Pengedar Ini Cekoki Pelajar dan Orangtua

Dari hasil penyelidikan sementara, pil PCC ini dijual pada semua kalangan. Tidak terkecuali pelajar, dan bahkan orangtua

Editor: Salomo Tarigan

Laporan Wartawan Tribun Medan/

Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua pengedar pil PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol). Mereka adalah Jawasdin Purba (49) warga Jl Mandala Medan dan Erwin (55) warga Jl Krakatau. 

"Dari hasil penyelidikan sementara, pil PCC ini dijual pada semua kalangan. Tidak terkecuali pelajar, dan bahkan orangtua," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, Jumat (22/9/2017).

Baca: Jokowi Sebut Pansus Angket KPK Wewenang DPR, Begini Respon Fahri Hamzah

Baca: GAWAT! Ternyata Pil PCC Sudah Lama Beredar di Medan, Ini Buktinya

Ganda yang didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Yudi Frianto menjelaskan, sebenarnya pil PCC ini kerap digunakan untuk meredakan rasa stress. Bila dikonsumsi orang normal secara berlebihan, maka penggunanya akan dua kali lipat stressnya dari penderita stress itu sendiri.

Baca: Terkuak Sudah, Sosok Tak Terduga Ibu Mertua dan Perlakuannya Terhadap Momo Geisha

Baca: KASUS PEMBUNUHAN: Pdt Andreas Josep Tarigan Ditahan Polrestabes Medan, Ini Keterangan GBKP

"Mereka menjual pil ini secara paketan. Jadi, pil yang ada di kemasan awal dibuka, kemudian ditempatkan di plastik transparan," katanya.

Tiap pil PCC, sambung Ganda, dijual seharga Rp10.000,. Tiap paket berisi 10 pil, yang bila dipasarkan seharga Rp100 ribu.

Dua tersangka yang diwawancarai awak media tak banyak memberikan komentar. Keduanya lebih sering menunduk ketimbang menjelaskan darimana pil PCC itu diperoleh. 

Dalam kasus ini, polisi menyita 2000 butir pil PCC. Obat keras itu sudah lama dipasarkan di Kota Medan.(Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved