Breaking News

GAWAT! Ternyata Pil PCC Sudah Lama Beredar di Kota Ini, Mau Lihat Buktinya?

Dari keterangan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, peredaran pil PCC di Medan ternyata sudah lama terjadi.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
tribun medan
Jawasdin dan Erwin (baju tahanan jingga), penjual obat PCC yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 2000 butir pil PCC, Jumat (22/9/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan/

Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Belum lama ini, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya pil PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisprodol). 

Banyak remaja menjadi korban, bahkan ada yang meninggal dunia karena perubahan perilaku yang di luar batas kewajaran.

Baca: Bisa Pakai Ponsel dalam Sel? Propam Mendadak Razia Tahan Polrestabes

Baca: SIAPA yang Dimutasi? Pergantian Jabatan Polres Binjai, Ini Jabatan Baru Beberapa Perwira

Hebohnya peredaran pil PCC ini belakangan membuat petugas pengawas obat dan makanan bersama polisi bekerja ekstra melakukan penyidikan.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar memperlihatkan puluhan ribu butir pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) hasil sitaan, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (16/9/2017). Sebanyak 29.000 butir pil PCC disita dari distributor obat resmi farmasi di Makassar berinisial PBS SS, pada Jumat 15 September 2017 yang dikemas dalam 29 plastik dan siap diedarkan ke wilayah Papua, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar memperlihatkan puluhan ribu butir pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) hasil sitaan, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (16/9/2017). Sebanyak 29.000 butir pil PCC disita dari distributor obat resmi farmasi di Makassar berinisial PBS SS, pada Jumat 15 September 2017 yang dikemas dalam 29 plastik dan siap diedarkan ke wilayah Papua, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat. (ANTARA FOTO/DEWI FAJRIANI)

Alhasil, petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran pil ini di Medan.

Dari keterangan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, peredaran pil PCC di Medan ternyata sudah lama terjadi.

Baca: KASUS PEMBUNUHAN: Pdt Andreas Josep Tarigan Ditahan Polrestabes Medan, Ini Keterangan GBKP

Namun, pengedar pil mengelabui masyarakat dengan cara membuka kemasan pembungkus obat keras dimaksud.

"Dalam kasus ini ada dua orang yang kami amankan. Mereka adalah penjual obat dan pemilik apotek," kata Ganda, Jumat (22/9/2017).

Seorang bocah terlihat kejang pascamengkonsumsi obat tertentu.
Seorang bocah terlihat kejang pascamengkonsumsi obat tertentu. (Tribun Medan / doc)

Baca: TEROR: Kepala Babi Bikin Heboh, 4 Saksi Diperiksa, Kapolda Imbau Warga Medan Tahan Diri

Adapun pengedar obat PCC ini yakni Jawasdin Purba (49) warga Jl Mandala Medan, serta Erwin (55) pemilik apotek yang tinggal di Jl Krakatau Medan. Dari tangan kedua tersangka, disita sekitar 2000 butir pil PCC.

"Kami lebih dulu mengamankan tersangka JW. Dari kediamannya, kami sita 186 butir pil PCC. Kemudian, kami amankan distributor obat ini berinisial EW.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved