Negara Rugi Rp 1,1 Miliar, Korupsi Alkes dan KB RSUD Pirngadi Medan, Begini Sidangnya

Kedua terdakwa dalam dugaan kasus korupsi alkes dan KB di RSUD Pirngadi Medan pada tahun 2012

Editor: Salomo Tarigan
tribun medan/mustaqim
M Yasin Sidabutar dan Sukardi, dua terdakwa korupsi Akses dan KB RSUD Pirngadi Medan menjalani sidang perdana di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Alat-alat Kesehatan (Alkes) dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan, M Yasin Sidabutar selaku mantan Wakil Direktur dan Sukarti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjalani sidang perdana di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/9/2017).

Baca: Dor! Polisi Tembak Mati Kawanan Perampok Sopir Grab

Baca: News Video: MENGHARUKAN! Begini Sosok Sopir Grab David Julher Simanjuntak di Mata Tetangganya

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Netty Silaen mengatakan M Yasin Sidabutar didakwa melakukan tindakan yang bukan wewenangnya, yaitu menandatangani pencairan dana walau tidak punya Surat Keputusan (SK).

Baca: TRAGIS! Calon Pengantin Wanita Tewas Disambar Kereta Api

"Untuk Sukarti didakwa tidak melaksanakan tugasnya sebagai PPK, tetapi menyerahkan tugasnya kepada petugas Pengadaan Barang dan Jasa," kata Netty, usai persidangan.

Lebih lanjut, Netty menjelaskan kedua terdakwa dalam dugaan kasus korupsi alkes dan KB di RSUD Pirngadi Medan pada tahun 2012 yang disebut merugikan negara sebesar Rp 1,17 miliar.

"Kerugian negara dalam kasus ini sudah dikembalikan" sebut Netty.

Baca: Gadis Tanpa Lengan Buktikan Dirinya Bisa Mandiri, Lihat Caranya Mengetik dan Pakai Makeup


Adapun kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah denganUU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.

Dan Pasal 3 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah denganUU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved