Sebelum Lengser, Gubernur DKI Djarot Beri Sinyal bakal Lakukan Langkah Menohok Ini
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat juga sudah memberi sinyal menyetujui pemotongan TKD tersebut.
TRIBUN-MEDAN.com - DPRD DKI makin bernafsu menurunkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta lewat skema pemotongan tunjangan kerja daerah (TKD).
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat juga sudah memberi sinyal menyetujui pemotongan TKD tersebut.
Baca: Wow, Marc Marquez di Ambang Gelar Juara Dunia MotoGP
Baca: Terlihat Langsing Padahal Hamil 7 Bulan, Ternyata Ini Rahasia Sandra Dewi
Baca: Wiranto Angkat Bicara Menyasar Pernyataan Panglima TNI terkait 5.000 Senjata Ilegal
Baca: Tiga Pemain Ini Kuasai Daftar Pencetak Gol Terbanyak Liga Inggris
Djarot memberi sinyal setuju ketika ditanya wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Djarot mengatakan memang perlu ada penghitungan ulang untuk jenis-jenis pekerjaan yang berisiko tinggi.
Dia mencontohkan salah satunya pekerjaan yang perlu mendapat TKD tinggi adalah petugas pemadam kebakaran sebab risikonya berbahaya.
Menyetujui itu sama saja harus mengikuti rumus yang diberikan DPRD DKI untuk menghitung ulang besaran TKD.
Perubahan Pergub tentang TKD bila mengikuti skema perhitungan DPRD memang akan ada jenis pekerjaan yang naik TKD nya dan ada pula yang mesti turun.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif, sudah memiliki dasar rumus untuk menghitung penurunan TKD tersebut.
Syarif mengatakan, total ada 5 unsur yang perlu diperhatikan untuk menghitungnya.
Ke-5 nya, antara lihat dengan melihat daftar urutan kepangkatan (DUK), eselon, masa kerja, tatangan kerja, dan kinerja berbasis serapan anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Syarif menjelaskan, kajian perubahan Peraturan Gubernur tentang Tunjanga Kerja Daerah bisa dimulai dengan membahas 5 unsur tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/djarot-saiful-hidayat-tribun_20170619_102359.jpg)