CATAT! Ini 48 Perusahaan Investasi Bodong, Jangan Sampai Anda Tertipu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sebanyak 48 perusahaan investasi ilegal atau bodong. Hal itu dikarenakan 48 perusahaan investasi itu tidak mem
Laporan Wartawan Tribun Medan / Akbar
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sebanyak 48 perusahaan investasi ilegal atau bodong. Hal itu dikarenakan 48 perusahaan investasi itu tidak memiliki izin.
"Satgas Waspada Investasi menghentikan 48 perusahaan karena saat ditanya izin usaha teradap usaha yang dilakukan ternyata perusahaan tersebut tidak memiliki izin, makanya Satgas Waspada Investasi yang anggotanya salah satu adalah OJK menyatakan kalau 48 perusahaan itu ilegal atau bodong," kata Direktur pengawasan OJK Kantor Regional 5 Sumatera, Anton Purba, Selasa (26/9/2017).
Ia mengatakan satu perusahaan yang yang jenis usahanya melakukan penghimpunan dana harus ada izin dari OJK, Perusahaan yang bergerak di bidang koperasi juga harus memiliki izin dari Dinas Koperasi.
"Jadi kalau tidak ada izin dari OJK atau dinas terkait dalam melakukan pergerakannya, perusahaan dinyatakan ilegal,"ujarnya.
Baca: Waspada Investasi Bodong, Ada Baiknya Anda Mengenal Lebih Baik Perdagangan Berjangka
Pihaknya sudah sering mensosialisasikan kepada masyarakat baik dengan pertemuan atau dengan penyebaran informasi melalui media agar memilih tempat yang cocok untuk menginvestasikan dana mereka ke satu perusahaan.
Pertama, katanya, masyarakat harus menanyakan izin kepada pihak perusahaan yang menawarkan jasa investasi kepada masyarakat.
"Biasanya perusahaan ilegal saat ditanya seperti itu, mereka hanya menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Padahal kalau perusahaan tersebut bergerak di bidang keuangan, mereka harus punya izin dari OJK dan kalau mereka dari koperasi harus punya izin dari Dinas Koperasi," katanya.
Baca: Soal Travel Umrah Bodong, Menteri Agama Sebut First Travel Harus Bertanggung Jawab
Kedua, apabila masyarakat ingin melakukan investasi harus melihat imbal hasil yang ditawarkan.
"Biasanya mereka menawarkan laba yang diterima dari investor biasanya tinggi, mencapai 10-40 persen sebulan. Sementara kalau investasi di bank hanya 7 persen dalam setahun. Ini wajib dipertanyakan, karena tidak ada usaha yang sebulan bisa mendapat keuntungan sampai 40 persen keuntungan," jelasnya.
Masih dikatakan Anton, masyarakat juga harus melihat produk apa yang ditawarkan oleh perusahaan yang mengatasnakaman mereka adalah perusahaan investasi.
"Apakah produk yang ditawarkan mereka lajim di industri keuangan, seperti diperbankan itu deposito, di perusahaan asuransi dan sisi jenis produk masyarakat juga harus jeli dan perlu mencermati," katanya.
Umumnya, kata Anton, perusahaan investasi ilegal akan menawarkan produk investasi dan sistem bagi hasil.
"Jelas, ini bukan produk yang lajim di keuangan," ujarnya.
Baca: Jumlahnya Hampir Rp 100 Triliun, Ke Mana Pemerintah Investasikan Dana Haji?
Ditanya seperti apa pihak OJK bisa menentukan satu perusahaan investasi ilegal atau tidak, Anton Purba mengatakan pihaknya lebih sering mendatangi perusahaan investasi dan menanyakan izin dari perusahaan tersebut.
"Kita menyatakan perusahaan itu ilegal atau tidak hanya dari izin,"katanya.
"Kami sangat menganjurkan kepada mereka untuk menempuh jalur hukum apabila masyarakat sudah terlanjur menginvestasi dana mereka di 48 perusahaan investasi ilegal tersebut," tambah Anton.
Ia mengatakan pihaknya mengetahui 48 perusahaan investasi itu ilegal dari izin perusahaan.
"Saat ditanya kepada mereka untuk menunjukkan izin, mereka tidak bisa menunjukkan izin usaha mereka di bidang investasi, seperti apabila bergerak di bidang keuangan, mereka tidak bisa mengeluarkan izin dari OJK, begitu juga yang bergerak di bidang koperasi, mereka juga tidak bisa mengeluarkan izin dari Dinas Koperasi,"ujarnya.
Adapun 48 perusahaan investasi yang dinyatakan ilegal adalah:
1. PT Compact Sejahtera Group,Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC
2. PT Inti Benua Indonesia
3. PT Inlife Indonesia
4. Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77
5. PT Cipta Multi Bisnis Group
6. PT Mi One Global Indonesia
7. PT Crown Indonesia Makmur
8. Number One Community
9. PT Royal Sugar Company
10. PT Kovesindo
11. PT Finex Gold Berjangka
12. PT Trima Sarana Pratama
13. Talk Fusion
14. Starfive2u.com
15. PT Alkifal Property
16. PT Smart Global Indotama
17. Groupmatic170
18. EA Veow
19. FX Magnet Profit
20. Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug Sukabumi/Agro Investy
21. CV Mulia Kalteng Sinergi
22. Swiss Forex Int
23. Nusa Profit
24. PT Duta Profit
25. PT Sentra Artha
26. PT Sentra Artha Futures
27. www.lautandhana.net
28. Koperasi Harus Sukses Bersama
29. PT Multi Sukses Internasional
30. www.assetamazon.com
31. SMC Profit
32. PT Akmal Azriel Bersaudara
33. PT Konter Kita Satria
34. PT Maestro Digital Komunikasi
35. PT Global Mitra Group
36. PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store
37. Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia
38. Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru
39. PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM
40. PT CMI Futures
41. PT First Anugerah Karya Wisata (Biro Perjalanan First Travel)
42. PT Miracle Bangun Indo
43. UN Swissindo
44. PT Papan Agung Solution
45. PT Global Ventura Pratama/ Gold Indo Financial / GIF Financial
46. Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium
47. Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia
48. PT Istana Bintang Universal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ojk_20160827_121303.jpg)