Setnov Luar Biasa, Menang di Praperadilan, Hakim Batalkan Status Tersangka dari KPK
"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.
Editor:
Tariden Turnip
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Pihak Novanto sebelumnya meminta KPK mengentikan sementara penyidikan hingga ada putusan praperadilan.
Novanto dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka lantaran dirawat di rumah sakit.
Penulis: Ihsanuddin
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Hakim Cepi: Tak Sah Penetapan Tersangka Setya Novanto oleh KPK
Berita Terkait