Sopir Grab Gasak iPhone 7 Milik Warga Palestina, Dahsyat! Polrestabes Medan Bisa Endus IMEInya

Setelah sampai di tujuan, korban turun dari mobil, dan tanpa sengaja meninggalkan ponselnya di dalam mobil pelaku.

Editor: Salomo Tarigan
tribunmedan/Array
Sopir taksi Grab bernama Adi yang nekat mencuri iPhone milik penumpangnya sendiri. Akibat perbuatannya, Adi mendekam di sel Polrestabes Medan, Jumat (29/9/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan/

Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN -
Siapa saja mungkin tergiur dan ingin memiliki iPhone 7 plus merk Apple yang memiliki fitur lebih canggih dari handphone lainnya. Demikian pula dengan sopir taksi Grab yang satu ini.

Saat melihat ada iPhone tertinggal di mobilnya, Adi Giovani Ginting (28) bukannya mengembalikan harta penumpangnya itu. Ia malah mencurinya, dan berusaha menyembunyikan HP tersebut.

Baca: Pengusutan Pabrik SIM Palsu, Begini Cara Kerja Tersangka

Baca: Amin Rais Panggil Jokowi: Anda Lurah Indonesia, Aksi 299 di depan Gedung DPR/MPR

"Korban penggelapan ini adalah warga Palestina yang kebetulan sempat memesan taksi tersangka. Pada 12 September kemarin, korban bernama Hasan Imbada Al Tayeh dijemput pelaku di kawasan Jalan AH Nasution," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah, Jumat (29/9/2017).

Ketika itu, korban meminta Adi mengantarnya ke Plaza Medan Fair di Jl Gatot Subroto. Setelah sampai di tujuan, korban turun dari mobil, dan tanpa sengaja meninggalkan ponselnya di dalam mobil pelaku.

"Setelah tersadar HP nya tertinggal di dalam mobil pelaku, korban meminta kakaknya menghubungi manajemen Grab di Medan. Namun, kala itu pelaku tidak mengakui ada barang yang tertinggal," kata Febri.

Karena pelaku tak mau mengaku, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan. Polisi yang punya alat canggih kemudian melacak IMEI handphone tersebut.

"Dari penyelidikan, HP korban itu memang ada pada tersangka. Lalu, pada Senin 18 September kemarin, tersangka kami tangkap," katanya singkat seraya mengatakan korban mengalami kerugian Rp14 juta.

Saat diinterogasi polisi, tersangka yang merupakan warga Jl Pinus II, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan itu mengaku khilaf. Ia gelap mata sehingga nekat menggelapkan ponsel korban.(Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved