Pembunuhan Satu Keluarga di Desa Terpencil Tapteng Terungkap Setelah Setengah Tahun
Untuk menuju rumah pelaku dibutuhkan waktu empat jam perjalanan. Polisi harus naik dan turun bukit dengan jurang di kanan-kiri jalan.
Mendengar jabawan korban, pelaku mengancam kalau tidak mau akan menggorok lehernya.
"Lalu korban menjawab, bunuhlah Pak, kalau berani. Tak lama kemudian, pelaku masuk ke kamar korban sambil membawa pisau pemotong nilam, lalu menggorok leher korban," kata Hasanuddin, Jumat (29/9/2017).
Besoknya, pelaku menyuruh Rintah mengangkat mayat korban namun ditolaknya karena terlalu berat. Akhirnya pelaku yang membopong mayat korban kemudian menguburnya. Tiga minggu seusai meninggalnya korban, Rintah pergi ke Nias karena takut dibunuh pelaku.
"Barang bukti masih kita lidik. Pelaku juga diduga telah membunuh istrinya dengan cara dibakar, dan membunuh anaknya yang masih bayi.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang akan kita dikenakan 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," pungkas Hasanuddin. (Kompas.com)