Breaking News

Buni Yani dan Hal yang Memberatkan, hingga Jaksa Penuntut Umum Ngotot Bui 2 Tahun

Buni Yani dituntut hukuman dua tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, Selasa (3/10/2017).

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Buni Yani menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (25/7/2017). Sidang kali ini jaksa menghadirkan saksi bernama Nong Darol Mahmada dan Muhammad Guntur Romli. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Buni Yani dituntut hukuman dua tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, Selasa (3/10/2017).

Buni Yani didakwa bersalah atas pelanggaran pasal 32 ayat 1 junto pasal 48 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Buni Yani juga dianggap melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 45 huruf A ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008.

Baca: Mantap, Persiapan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo Pensiun, Siapkan Kader Pengganti

Baca: Sosok di Balik Persetubuhan Bawah Umur hingga Siswi SMA Melahirkan di Toilet, Nih Kronologi Lengkap

Baca: Dibilang Panglima TNI 5 Watt, Lihat Penampakan PNS Bima Ini di Makodim

Saat pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan bagi Buni Yani. Hal-hal yang dianggap JPU memberatkan Buni Yani adalah:

1. Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan perpecahan antar umat beragama;

2. Terdakwa dalam persidangan tidak bersikap sopan;

3. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya;

4. Terdakwa adalah seorang dosen atau pengajar pendidik, namun tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat;

5. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan;

6. Dengan menghilangkan kata pakai pada kalimat yang diucapkan Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama, maka terdakwa telah menempatkan Surat Al-Maidah 51 yang merupakan bagian dari kitab suci bagi umat Islam, menjadikan Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan.

JPU juga mengatakan rekam jejak terdakwa Buni Yani sebagai hal yang meringankan hukumannya.

“Hal yang meringankan , terdakwa belum pernah dihukum,” ujar JPU.

Baca: Begini Kondisi Bayi yang Dilahirkan Siswi SMK Bangka di Toilet Sekolah, Beratnya 2,8 Kg

Baca: Joget saat Bulan Madu, Ada Pula Aksi Raisa dan Hamish dalam Air, Netizen Bilang,So Sweet

Buni Yani diseret ke meja hijau setelah mengunggah potongan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu, ke akun Facebook pribadinya.

Ia dilaporkan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja) karena menganggap postingan potongan video tersebut disertai kepsyen yang provokatif.

Buni Yani dan penasihat hukumnya menganggap tuntutan yang diajukan JPU tidak obyektif dan terlalu politis. Pada sidang selanjutnya, pihak Buni Yani akan membacakan pleidoi.

Pembacaan pleidoi akan dilakukan pada Selasa (17/10/2017) mendatang. Pihak Buni Yani meminta waktu pada majelis hakim selama dua minggu untuk mempersiapkan pleidoi tersebut. (Theofilus Richard)

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved