Peradah Laporkan Eggi Sudjana ke Polisi, Ini Persoalannya
Pengacara Eggi Sudjana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar, Kamis (5/10/2017).
Sures berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.
"Karena ini sebagai efek jera juga agar tidak main-main," kata Sures.
Menanggapi laporan tersebut, Eggi membantah melakukan ujaran kebencian.
Menurut dia, dalam sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa", sudah jelas bahwa hanya Islam yang memiliki konsep Tuhan yang Esa.
Jika mengacu isi Perppu Ormas yang melarang organisasi yang tak sesuai Pancasila harus dibubarkan, kata Eggi, maka kelompok yang tidak menerapkan sila pertama itu harus dibubarkan.
"Secara objektif artinya tidak memihak pada siapapun, bila sudah berlaku jadi hukum maka setiap ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan," kata Eggi.
Namun, kata Eggi, dalam Islam diajarkan untuk tak mengurusi ajaran agama lain.
Oleh karena itu, Eggi mendesak agar Perppu Ormas tidak.diberlakukan untuk menghormati keyakinan masing-masing.
"Jadi jangan salah paham dengan saya. Justru saya berjuang untuk toleransi tersebut yang dihilangkan dengan berlakunya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu," kata Eggi.(*)
Berita Ini Sudah Tayang di Kompas.com dengan Judul Dianggap Bikin Gaduh Umat Beragama, Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi
