Eggi Sudjana Siap Lawan Anies-Sandi bila Tidak Berani Tolak Reklamasi

"Nah kalau itu gak selesai, saya kecam Anies, saya lawan dia, saya bikin gerakan untuk melawan dia, karena dia gak konsisten,"

Tayang:
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Eggi Sudjana di kediaman Habib Rizieq, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017). (Tribunnews.com/ Dennis Destryawan) 

TRIBUN-MEDAN.com - Advokat Eggi Sudjana meminta pasangan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno untuk menepati janjinya menolak kelanjutan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.

Eggi meminta pasangan Anies-Sandi untuk konsisten pada janjinya mengingat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan telah resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) reklamasi.

"Buat Anies-Sandi saya ingatkan dengan keras, karena saya melihat sekarang reklamasi moratoriumnya dicabut. Nah, saya ingat sekali omongan Anies didalam kampanye dan dialog TV, tidak memperbolehkan reklamasi, semua dengar kan," ujar Eggi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).

Pria yang menjadi kuasa hukum Rizieq Shihab mengancam akan membuat gerakan perlawanan jika Anies-Sandi tidak mampu menghentikan proses reklamasi.

"Nah kalau itu gak selesai, saya kecam Anies, saya lawan dia, saya bikin gerakan untuk melawan dia, karena dia gak konsisten. Dia harus konsisten. Dia berani enggak melawan kebijakan pemerintahan pusat yang mencabut itu," tegas Eggi.

Baca: Yaelah, Gadis Ini Jual Keperawanannya di Situs Online hanya Demi Barang Satu Ini

Baca: Yaelah, Tampilkan Pose Topless Supaya Pacar Terlena, Eh Gak Sengaja Malah Bongkar Aib Sendiri

Eggi mengaku pesimis terhadap sikap yang diambil oleh Anies-Sandi.

Dirinya melihat gelagat keduanya akan pasif dalam melakukan perlawanan terhadap reklamasi.

"Kalau lihat gelagatnya diam gini, diduga bisa gak mampu. Makanya kita lihat nanti," tambah Eggi.

Sebelumnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan bahwa Menko Maritim Luhut B Panjaitan telah resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Luhut berdasarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Baca: Alamak, Musisi Addie MS Blak-blakan Akui Dibikin Menangis oleh Istri Ahok

Baca: Sikap Asli Ahok di Belakang Awak Media Terbongkar selepas 5 Bulan Dipenjara

Atas dasar itu, Kemenko Maritim mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada Kamis (5/10).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved