Inilah Daftar Kampus yang Ditutup, Dua di Medan, Apakah Termasuk Kampus Anda?
Pemerintah resmi mencabut izin operasional 25 perguruan tinggi swasta yang dinilai tidak memenuhi syarat standar nasional pendidikan tinggi.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah resmi mencabut izin operasional 25 perguruan tinggi swasta yang dinilai tidak memenuhi syarat standar nasional pendidikan tinggi.
Masyarakat pun diimbau agar berhati-hati memilih perguruan tinggi.
Ke-25 perguruan tinggi swasta (PTS) tersebut adalah bagian dari 192 institusi pendidikan tinggi yang ditutup selama dua tahun terakhir.
Kasusnya bervariasi, mulai dari kelemahan administrasi, konflik internal, hingga jual-beli ijazah.
Adapun secara keseluruhan perguruan tinggi di Indonesia yang aktif terdata sebanyak 4.560 perguruan tinggi negeri dan swasta.
Kepala Subdirektorat Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi (PT) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Henri Tambunan mengatakan, ke-25 PTS tersebut sudah diberi kesempatan untuk berbenah selama 6-12 bulan, tetapi tidak berhasil.
”Terhadap PTS pelaku pelanggaran berat, seperti jual-beli ijazah, langsung ditutup karena sudah tergolong kriminal,” kata Henri Tambunan, Kamis (12/10/2017).
Dilansir dari Kompas.com, menurut Henri Tambunan, ada beberapa alasan yang menutup 25 Perguruan Tinggi Swasta teresebut.
Alasan pertama, PTS mengajukan kepada Kopertis serta Kemristek dan Dikti agar memberi mereka izin menutup diri. Faktornya, peminat PTS tersebut sudah tidak ada sehingga operasional tak berkelanjutan.
Kedua, PTS tersebut secara faktual sudah tak ditemukan.
Di pangkalan data pendidikan tinggi Kemristek dan Dikti PTS tersebut masih berstatus aktif atau dalam pembinaan. Akan tetapi, ketika diverifikasi, gedungnya sudah tak ada atau beralih fungsi.
Alasan ketiga, PTS terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
Untuk pelanggaran ringan dan sedang, misalnya konflik internal yayasan atau tidak disiplin dalam menjamin mutu, PTS diberi waktu 6 bulan untuk berbenah.
Jika masalahnya karena kekurangan dosen, PTS diminta segera merekrut dosen tetap yang berdisiplin ilmu linear dengan program studi.
Apabila konflik melibatkan antar-pengurus yayasan, dianjurkan menyelesaikannya, termasuk melalui pengadilan.