4 Tokoh Raja Marga Batak Bahas Hak Ulayatnya Lahan Pengembangan BODT
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menginstruksikan agar Bupati dapat menyelesaikan persoalan itu dengan baik.
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.COM - TOBASA-Puluhan warga terhimpun Bius Empat Marga di Desa Desa Motung, Kecamatan Ajibata Tobasa berunding membahas hak ulayat mereka yang berkaitan dengan Pengembangan Badan Otorita Danau Toba (BODT) di Desa Motung, Kecamatan Ajibata Tobasa, Selasa (17/10/2017).
Dari tokoh-tokoh marga ini terendus,lahan pengembangan BODT yang berada di Desa Motung diduga masih sengketa.
Usai berkumpul di rumah kayu milik Pak Indri Manurung tepatnya di tengah kampung, mereka pun bersuduyun-duyun menunjukkan tanah ulayatnya tidak jauh dari pemukiman. Tiba di lokasi, terdapat pohon eucaliptus tumbuh mendominasi yang tinggi dan besar batangnya bervariasi.
Tokoh Raja Bius, Sabar Manurung mengaku seluas 200 hektar lahan mereka hingga kini masih dalam sengketa. Aasannya, berdasarkan kesepakatan Raja Bius Empat marga di Motung, yakni Manurung, Sitorus, Ambarita dan Sirait, lahan seluas 200 hektar itu seharusnya milik bersama keempat marga itu.
Baca: Irma Aulia, Driver Gojek Online yang Jadi Buah Bibir dan Sering Diminta Tukar Duduk
Baca: Begini Tindakan Polisi Saat Pengendara Ramai-ramai Gotong Motor Terjebak Jalur Busway
"Ini sebenarnya lahan untuk kepentingan bersama," ujarnya, sembari menunjuk tanah ulayat mereka.
Katanya, kesepakatan itu dibuat pada 15 Agustus 1952 yang ditandatangani oleh empat marga keempat Raja Bius tersebut. Namun, pada 25 November 1980 surat tersebut kembali diperbaharui dan ditandatangani keempat tokoh raja marga Bius dan riga kepala desa, yakni Kepala Desa Motung, Desa Pardomuan Motung dan Desa Simarata Motung.
Kemudian pria bertubuh tegap ini menuturkan, pada tahun 1991 lahan seluas 200 hektar itu diklaim seseorang uang keturunan Raja Bius. Selanjutnya pada tahun 2008 dikontrakkan kepada pabrik Toba Pulp Lestari (TPL) dan kini ditanami kayu eucaliptus.
"Beginilah kondisinya sekarang, sudah ditanami eucaliptus. Karena sengketa kayu itu pun dibiarkan PT TPL," bebernya.
Lalu, terpilih Desa Sigapiton, dan Sibisa-Motung yg telah ditetapkan jd lokasi otoritatif sesuai isi dalam lampiran Perpres Nomor 49 tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Juni 2016 menurutnya menyimpan sebuah misteri ketidakjujuran dan ketidak adilan Pemerintah Daerah di Kabupaten itu.
Baca: Kadis Pendidikan Diciduk Tim Saber Pungli Polda Sumut, Ini Tanggapan Sekda Langkat
Sepengetahuan Manurung tanah ulayat milik bersama itu malah masuk dalam peta kawasan pengembangan BODT tanpa persetujuan empat tokoh marga di Desa itu.
Kini masyarakat Motung yang merupakan keturunan empat marga Raja Bius tersebut berharap agar lahan seluas 200 hektar itu dapat dimiliki kembali dan dikelola secara bersama. Namun, kini lahan itu diduga telah diklaim Pemerintah sebagai lahan pengembangan BODT tanpa sepengetahuan mereka.
"Sesungguhnya rencana pengembangan lokasi pariwisata Danau Toba di Sumut oleh Pemerintah Pusat wajar kita sambut dengan penuh suka cita khususnya bagi "Bangso Batak". Tetapi, oknum-oknum dibawah kenapa tidak jujur mendukung program Bapak Presiden Jokowi," sebutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bodt_20171017_193912.jpg)